2 Hadits Ini Ungkap Keberadaan Malaikat di Tengah-Tengah Orang Sholat Berjamaah
Para malaikat turut mendoakan orang yang berjamaah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sholat jamaah merupakan salah satu amalan yang istimewa. Sholat ini pun mempunyai sejumlah keutamaan.
Di antara keutamaan sholat berjamaah adalah kehadiran para malaikat bersama mereka yang ikut sholat berjamaah. Dua hadits ini membuktikan keikutsertaan malaikat membersamai sholat jamaah. Yaitu sebagai berikut:
1. Riwayat Abu Hurairah RA
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
المَلائِكَةُ تُصَلِّي علَى أحَدِكُمْ ما دامَ في مُصَلّاهُ، ما لَمْ يُحْدِثْ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ له، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، لا يَزالُ أحَدُكُمْ في صَلاةٍ ما دامَتِ الصَّلاةُ تَحْبِسُهُ، لا يَمْنَعُهُ أنْ يَنْقَلِبَ إلى أهْلِهِ إلَّا الصَّلاةُ.
“Malaikat mendoakan salah seorang di antara kalian selama berada di tempat sholatnya, kecuali jika berhadats. (Malaikat tersebut) berdoa, "Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia. Kalian dicatat mendapat pahala sholat selama kalian menunggu sholat dan tidak ada yang menghalanginya pulang ke rumahnya kecuali menunggu sholat.” (HR Bukhari)
2. Riwayat Abu Hurairah RA
Keutamaan sholat berjamaah juga termaktub dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
- إذا قالَ الإمامُ: {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولوا آمِينَ، فمَن وافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلائِكَةِ غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ
"Jika imam sholat mengucapkan 'Ghoirul maghdhuu bi 'alaihim walad-dhoolliin', maka ucapkanlah, 'Aamiin'. Siapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan aminnya malaikat, maka dosa-dosanya di masa lalu mendapat ampunan." (HR Bukhari)
Hukum sholat...
Hukum sholat berjamaah
Seperti dikutip dari buku Shalatlah Sebagaimana Melihatku Shalat, Para ulama mazhab memang berbeda pendapat dalam memahami dalil-dalil seputar kewajiban sholat berjamaah di masjid. Secara garis besar perbedaan pendapat di antara ulama terbagi menjadi tiga pendapat:
1. Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Atha', Al Auza'i. Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan ulama zhahiriyah berpendapat bahwa sholat jama'ah hukumnya fardhu 'ain.
2. Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Malik. Abu Hanifah dan jumhur Syafi'iyyah berpendapat hukumnya sunnah muakkadah.
3. Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Asy Syafi'i. juga jumhur Malikiyyah dan jumhur Hanafiyyah berpendapat hukumnya fardhu kifayah.
Namun tentu pendapat ulama dan khilafiyah bukanlah dalil, dan wajib kembali kepada dalil ketika menghadapi perbedaan pendapat ulama. Dan pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, karena kuat dan jelasnya dalil-dalil yang menyatakan wajibnya sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki.