Undangan Bukber Mulai Ramai, Bolehkah Lewatkan Tarawih di Masjid untuk Kumpul-Kumpul?
Bukber terkadang membuat orang jadi melewatkan sholat tarawih di masjid.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undangan buka puasa bersama (bukber) sudah berdatangan? Sebagian orang merasa berat untuk ikut bukber karena biasanya acara berlangsung hingga jam tutup restoran atau mal.
Itu artinya, mereka harus melewatkan sholat Tarawih berjamaah di masjid. Padahal, kenikmatan itu hanya ada di bulan suci Ramadhan.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi, mengatakan bahwa menghadiri acara bukber merupakan hal yang diperbolehkan. Dengan catatan, ibadah yang menjadi kewajiban Muslim tetap diutamakan dan tidak dikorbankan.
"Bukber boleh-boleh saja, tidak ada masalah, yang penting jangan sampai karena bukber kemudian meninggalkan kewajiban dan meninggalkan yang disunnahkan," kata Kiai Zubaidi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (18/3/2024).
Kiai Zubaidi menyarankan Muslim mengatur waktu supaya tetap bisa menjalankan sholat Maghrib di saat bukber. Akan sangat baik apabila bisa melaksanakan sholat Isya dan tarawih berjamaah juga dengan rekan-rekan Muslim yang menghadiri acara bukber.
Kalaupun karena suatu hal tidak memungkinkan melakukan sholat Isya dan sholat tarawih berjamaah, sesungguhnya pelaksanaannya pun bisa fleksibel. Muslim diperbolehkan menjalankan ibadah sholat Isya dan sholat tarawih seorang diri atau berjamaah dengan keluarga di rumah.
Jika sesekali harus demikian karena ingin memenuhi undangan bukber, Kiai Zubaidi menyebutnya tidak mengapa. Namun, tentunya sholat tarawih berjamaah di masjid akan mendapat pahala yang lebih besar dan lebih utama untuk tujuan syiar Islam.
Hal yang terpenting, menurut Kiai Zubaidi, adalah memastikan semangat ibadah tidak menurun akibat pelaksanaan bukber. Misalnya, menjadi lalai sampai tidak menjalankan sholat fardhu dan sholat tarawih. Itu berarti sudah memilih dunia ketimbang akhirat.
Ada hal lain yang menurut Kiai Zubaidi perlu diperhatikan saat bukber. Kiai Zubaidi menyebutkan bahwa di dalam Kitab Ihya Ulumuddin ditekankan Muslim harus berhati-hati dengan makanan yang disantap saat berbuka puasa. Pastikan makanan itu halal dikonsumsi.
Apabila mendapat undangan acara bukber, tentu harus di gerai yang halal. Selain itu, cermati siapa yang "mentraktir" untuk mengetahui dari mana uang untuk membayar jamuan.
Andaikan berasal dari kocek pribadi atau ditanggung kantor atau instansi secara resmi, tentu tidak jadi masalah. Lain halnya dengan dana bukber dari harta benda yang tidak halal cara perolehannya.
"Seharian penuh menahan dahaga, lapar, hawa nafsu, jangan sampai tenyata berbuka dengan makanan yang sumbernya diperoleh dengan cara tidak halal. Ya Allah, itu mubazir sekali, karena itu hati-hati, jangan terlalu tertarik dengan bukber yang bermewah-mewah," ucap Kiai Zubaidi.
Di bulan Ramadhan, di mana Allah SWT memberikan kesempatan untuk banyak beribadah, Kiai Zubaidi mengingatkan Muslim untuk memanfaatkan itu dengan sebaik-baiknya. Karenanya, Kiai Zubaidi juga menyarankan membatasi durasi mengikuti acara bukber.
Anjuran Kiai Zubaidi, momen bukber dicukupkan jelang Isya. Dengan begitu, kegiatan bersosialisasi tidak kontraproduktif serta tidak menyalahi syi'ar Islam.
"Tidak elok, jika di masjid orang sedang sholat tarawih berjamaah mengagungkan Allah, eh kita asyik-asyikan di mal, restoran, bercanda ria, mengobrol, makan, minum. Sungguh pun mungkin kita nantinya tetap sholat Isya dan tarawih, tapi itu tidak etis. Untuk itu, saya kira monggo, boleh ikut bukber, tapi sebelum Isya sudah bubaran," tutur Kiai Zubaidi.