Kala DPR Isyaratkan Ogah Pindah, Tapi Pemerintah tak Ingin Sendirian di Ibu Kota Nusantara

Baleg DPR mengusulkan Jakarta jadi ibu kota legislatif di RUU DKJ.

Republika/Prayogi
Pengunjung berada di lokasi Nusantara Fair 2024 di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Melalui Nusantara Fair 2024, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) ingin menyampaikan kepada masyarakat khususnya generasi muda Jakarta dan wilayah sekitarnya mengenai visi dan gambaran ibu kota baru yang sedang dalam tahap pembangunan lewat pameran dan kegiatan edukatif.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Antara

Baca Juga


Dalam rapat panitia kerja (panja) rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (RUU) muncul wacana Jakarta ke depannya menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Wacana itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi pada rapat bersama pemerintah di gedung DPR, Senin (18/3/2024).

Ia menjelaskan, ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Apalagi saat ini penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara masihlah belum pasti, termasuk Gedung DPR di sana.

"Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak? misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," ujar Baidowi dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

Baidowi mengatakan, bahwa Gedung DPR dan aktivitas lembaga legislatif itu di IKN tetaplah ada. Namun, pusat kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran tetap ada di Jakarta.

"Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu," ujar Baidowi.

"Tidak membiarkan pemerintah (sendiri) di situ (IKN), jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini (Jakarta)," sambungnya.

 

 

Usulan yang sama sebenarnya sudah pernah diutarakan oleh anggota Baleg DPR RI Hermanto pada rapat Jumat pekan lalu. Ia mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga klaster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Bisa saja nanti ibu kota dibagi tiga klaster, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan legislatif, ada ibu kota negara yang berkaitan eksekutif, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan yudikatif, sehingga fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing," tutur Hermanto.

Dia pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

"Saya sarankan supaya kekhususan untuk DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatif karena bangunan DPR di sini ini lebih megah, lebih mewah, dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi, sehingga kita konsentrasi ibu kota negara yang di IKN itu adalah ibu kota negara eksekutif," ujarnya.

Selain memberi kekhususan, dia menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN. Sebab, menurutnya, penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.

"DPD RI ada di sini, DPR ada di sini, kawasannya juga sangat luas, sangat nyaman kita untuk rapat, dan masyarakat pun juga sangat enjoy kalau dia menyampaikan aspirasi-aspirasi ke sini. Ya, bandingkan, misalnya, dia menyampaikan aspirasi ke Kalimantan berapa biaya yang harus dikeluarkan?" kata dia.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menilai usulan dari Hermanto sebagai usulan yang progresif. Supratman menilai bahwa dalam tataran diskursus, gagasan untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif tersebut sebagai sesuatu yang baik.

"Menurut saya itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus pak, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," ujarnya.

Dia juga berkelakar bahwa gagasan tersebut bisa saja sejalan dengan para legislator di Senayan masih enggan untuk berpindah kantor ke IKN. "Tapi walaupun kelihatan seperti semuanya sekarang masih enggan semua dilantik berkantor di IKN," ucapnya sambil tersenyum.

 

Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya mengusulkan gedung DPR menjadi bangunan lembaga publik yang dibangun paling terakhir di Ibu Kota Nusantara (IKN). Wahyu mengatakan bahwa pemerintah memiliki prioritas yang sangat besar dalam pembangunan IKN dan secara pribadi dirinya ingin DPR menjadi lembaga yang mengalah atas prioritas pembangunan pemerintah itu.

"Kalau perlu yang paling pojok dan paling kecil pun tidak masalah, tetapi terakhir sekali saja itu," kata Wahyu saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli mengatakan berdasarkan pemantauannya terakhir, area yang akan dibangun Gedung DPR di IKN itu pun belum digarap. Artinya, pembangunan Gedung DPR di IKN bakal dilakukan pada tahap selanjutnya.

"Kalau tahap pertama ini kan sampai 2024, mungkin tahap kedua," kata Doli usai memimpin rapat tersebut.

Merespons usulan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan secara bertahap ke IKN. 

"Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat. Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," ujar Suhajar.

"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap," sambungnya.

Diketahui, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) 572 di RUU DKJ. DIM tersebut mengatur, kementerian/lembaga yang belum selesai dibangun di Jakarta, mereka tetap boleh menyelenggarakan tugasnya di Daerah Khusus Jakarta.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler