Parlemen 'Ogah' Pindah, Kemendagri: Jangan Biarkan Hanya Pemerintah di IKN

Sekjen Kemendagri minta jangan hanya pemerintah di IKN tapi parlemen juga ikut serta.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan. Sekjen Kemendagri minta jangan hanya pemerintah di IKN tapi parlemen juga ikut serta.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menanggapi usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ingin menjadikan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai ibu kota parlemen di Indonesia. Namun ia menegaskan bahwa semua kementerian/lembaga, termasuk DPR akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga


"Izinkan pemerintah berbeda pendapat. Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana. Kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," ujar Suhajar dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan bahwa DPR tetap akan pindah ke IKN. Namun, pusat kegiatan pengawasan, legislasi, dan anggaran akan tetap berada di Jakarta, jika hal tersebut akan diatur dalam RUU DKJ.

"Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu," ujar Baidowi.

Diketahui, Baleg dan pemerintah sudah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) 572. DIM tersebut mengatur, kementerian/lembaga yang belum selesai dibangun di Jakarta, mereka tetap boleh menyelenggarakan tugasnya di Daerah Khusus Jakarta.

Baidowi menjelaskan, ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Apalagi saat ini penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara masihlah belum pasti, termasuk Gedung DPR di sana.

"Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak? misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," ujar Baidowi.

Ia menjelaskan bahwa Gedung DPR dan aktivitas lembaga legislatif itu di IKN tetaplah ada. Namun, pusat kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran tetap ada di Jakarta.

"Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu artinya apa? aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu," ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler