PKS Tolak RUU DKJ, Tapi Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih DPRD
Hanya Fraksi PKS di DPR yang menolak RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengambil keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Alasan pertama penolakan adalah penyusunan dan pembahasan RUU DKJ dilakukan tergesa-gesa, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum ke depannya seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Berpotensi menimbulkan banyak permasalahan, karena penerapan undang-undang pemerintah daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan banyak masa transisi yang panjang," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Ansory Siregar dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam.
Kedua, masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta. Sebab dalam RUU DKJ, Fraksi PKS melihat adanya banyak sebutan dan posisi Jakarta yang membuat peraturannya menjadi sangat rumit.
Ketiga, RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation. Keterlibatan masyarakat bermakna perlu dilakukan untuk menghasilkan perundang-undangan yang tertib dan bertanggung jawab.
Keempat, ia melihat adanya pemaksaan pembahasan RUU DKJ yang dilakukan oleh Baleg dan pemerintah. Padahal seharusnya, undang-undang yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta sudah harus ada terlebih dahulu sebelum UU IKN.
"Cacat prosedural, mempertaruhkan substansi pengaturan, akan berdampak terbatasnya waktu untuk masyarakat berpartisipasi," ujar Ansory.
Kelima, Fraksi PKS menyoroti Jakarta yang terdiri dari wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif. Hal tersebut seharusnya membuat adanya pemilihan dari rakyat wali kota untuk wilayah-wilayah administratifnya.
Keenam, mereka mendukung pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Terakhir, Fraksi PKS belum melihat adanya upaya untuk memberikan kekhususan untuk Jakarta.
"Misalnya aturan yang dapat mempertahankan atau meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia, misalnya dengan penghapusan pajak seperti Batam atau cara lainnya," ujar Ansory.
Hanya Fraksi PKS yang menolak pengambilan keputusan tingkat I atas RUU DKJ itu. Dalam forum tersebut, mereka justru menyampaikan usulan alternatif agar gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh DPRD.
"Sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan politik," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Ansory Siregar.
Namun diketahui, usulan tersebut sudah tak dapat lagi ditampung dalam RUU DKJ. Sebab, Baleg dan pemerintah sudah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.
Sebelum usulan tersebut, Fraksi PKS setuju agar gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh rakyat lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, itu merupakan cara untuk mewujudkan demokrasi secara konsisten.
"Klausul tentang pemilu gubernur dan wakil gubernur perlu dipertahankan, yakni gubernur dan wakil gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar Ansory.
Sebelumnya, Baleg dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh rakyat. Keduanya menyepakati pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1, seperti pemilihan presiden (pilpres).
Padahal sebelumnya, keduanya menyepakati format pilkada Daerah Khusus Jakarta tidak seperti pilpres. Melainkan, pemenang suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang.
Sebanyak tujuh fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Hanya Fraksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tetap menginginkan pilkada Jakarta dipilih berdasarkan suara terbanyak, bukan 50 persen plus 1.
Usulan pemerintah nomor 2 yang sudah disepakati Baleg, yakni pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus 1 ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Usulan nomor 3, mengatur terkait pilkada Daerah Khusus Jakarta digelar dua putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.
"Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi usulan nomor 4.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi Baleg DPR yang mengusulkan dan membahas RUU DKJ. RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Secara majority, sudah ada kesepakatan dalam rapat ini menyetujui tentang RUU yang sudah dibahas dengan sangat kerja keras, dan sungguh-sungguh. Guna membangun Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global," ujar Tito dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ, Senin (18/3/2024).
"Saya yakin, InsyaAllah ini akan jadi salah satu ladang ibadah bagi kita semua. Demi kepentingan daerah yang sangat penting, Jakarta," sambungnya singkat dalam forum tersebut.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan, terdapat tujuh materi muatan utama dalam RUU tersebut. Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur dalam peraturan presiden (perpres).
Kedua, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun pemilihannya dipilih rakyat, di mana pasangan calon harus meraih 50 persen plus satu suara untuk menang.
"C. Penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5 persen," ujar Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ.
Poin selanjutnya, kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama.
Lalu, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi. Serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"F. Penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Baidowi.
"G. Ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah," sambungnya.