Pemerintah Klasterkan Aset Prioritas di Jakarta Sebelum ke IKN
Pemerintah akan mengklasterkan aset-aset prioritas di Jakarta sebelum pindah ke IKN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati aset Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran dikelola oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan, tetap ada kemudahan jika pemerintah daerah Jakarta ingin meminjam aset-aset tersebut.
Di samping itu, saat ini pemerintah pusat bersama pemda Jakarta tengah membahas aset-aset prioritas. Khususnya aset bangunan pemerintahan terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.
"Jadi kami sendiri juga ikut berbicara Pak dengan DKI mengenai klaster-klaster prioritas yang kita perkirakan di masa datang itu ketika pemindahan ini sudah selesai terjadi, ini (aset-aset) sebaiknya kita gunakan sebagai apa," ujar Rionald dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024).
Sebelum pembangunan Ibu Kota Nusantara selesai, aset-aset di Jakarta masih akan dikelola pemerintah pusat. Adapun pemanfaatan atau peminjamannya akan diatur lewat Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan aset untuk pemerintah daerah Jakarta akan ada kemudahan. Sebab, Kemenkeu memandang bahwa Jakarta adalah penyumbang angka pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ketika kita bicara soal pemanfaatan oleh pemda berbeda dengan yang ada selama ini. Kalau pemanfaatan yang ada selama ini memang ada jenis-jenisnya atau untuk infrastruktur, ada mau sewa," ujar Rionald.
"Kalau DKI ini menurut saya ini kaitannya dengan bagaimana DKI bisa lebih menjadi pusat perekonomian kita. Kami melihatnya bukan cuma sekedar pinjam-meminjam, sewa-menyewa, tapi lebih besar daripada itu, termasuk kaitannya nanti dalam menunjang infrastruktur DKI," sambungnya.
Sebelumnya, Baleg dalam draf RUU DKJ mengusulkan pemerintah pusat untuk menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak setuju dengan usulan tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 561.
"Tolong dijelaskan Pak menyangkut soal ini. Tadi sudah saya sampaikan, ada dua aset pemerintah pusat yang saat ini berada di Jakarta, pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Jumat (15/3/2024).