Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Subsidi 3 Kilogram di Bandung
Pelaku menyewa gudang yang digunakan untuk pangkalan gas sudah delapan bulan
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tindak pidana suntik gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung. Empat orang tersangka diamankan berinisial K alias Roy, ET, FN dan DD.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas melakukan penyelidikan terhadap pengaduan masyarakat tentang pengunaan tabung gas yang habis lebih cepat. Selain itu, harga tabung gas non subsidi yang berada di bawah pasaran.
"Dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp 30.000 sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp 60.000 dibandingkan dengan harga normal," ujar Kusworo saat berada di lokasi pangkalan gas di Baleendah, Selasa (19/3/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas mendapati tabung-tabung gas yang dijual berasal dari pangkalan gas milik K alias Roy. Pelaku menyewa gudang yang digunakan untuk pangkalan gas sudah berjalan delapan bulan.
Kusworo menyebut petugas mendapati gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang kosong diisi oleh gas subsidi 3 kilogram dengan cara disuntik. Mereka mendapatkan gas subsidi 3 kilogram dari sisa-sisa tabung gas yang tidak terjual.
Ia menuturkan tersangka K mempekerjakan tiga orang karyawan untuk mencari gas kosong 5,5 kilogram maupun gas 12 kilogram dan menjualnya. Mereka yaitu ET, sedangkan FN dan DD bertugas untuk menyuntikan gas subdisi 3 kilogram ke gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
"Dalam satu hari ini yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas ke warga masyarakat dan atas perbuatannya tentu masyarakat ini mendapatkan kerugian dimana belum waktunya dia habis ini bisa habis lebih dulu," kata dia.
Ia mengatakan para pelaku menjual gas non subsidi ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran. Akibat aksi mereka, Kusworo mengatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta. Para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang migas. Dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 miliar.