Ketua KPU Bantah Kue Ulang Tahunnya dari Pemberian Caleg PSI

Menurut Hasyim, kue ulang tahun itu miliknya sendiri dan hanya direkam caleg PSI.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari membantah kue ulang tahunnya yang disantap di sela rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, merupakan pemberian caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagaimana dinarasikan di video yang beredar dan viral di media sosial.

Hasyim menegaskan, dirinya sendiri yang menyiapkan kue tersebut  "Oh itu kue yang nyiapin saya sendiri. Dia (caleg PSI) hanya ikut memvideo dan ikut makan," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) malam WIB.

Baca: Lima Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak Pileg 2024, Satunya dari Luar Jawa



Hasyim juga menekankan, ketika pemotongan kue tersebut, semua saksi peserta pemilu ada dalam ruangan rapat pleno. "Tidak ada PSI ngasih kue, tidak ada. Kue dari saya sendiri dan saya menyuguhkan di arena pleno. Bahwa (ada yang) mau memvideokan, tanya yang memvideokan," ujarnya.

Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan caleg PSI Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II, Marsha Damita Siagian menghampiri Hasyim dalam ruang rapat pleno. Marsha lantas memotong dan membagikan kue ulang tahun Hasyim itu kepada saksi peserta pemilu lainnya.

Baca: Kalah Bersaing, Mulyanto Ahli Nuklir PKS Gagal Lolos ke Senayan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Hasyim seharusnya melaporkan penerimaan kue ulang tahun ke KPK. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penerimaan kue rawan masuk ke gratifikasi sehingga harus dilaporkan. 

"Kalau makanan tetap dilaporkan kepada KPK kemudian untuk secara fisik misalnya justru tidak bermanfaat atau justru mubazir, ya bisa diberikan kepada lembaga-lembaga terkait yang membutuhkan bantuan dan sebagainya," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Ali menegaskan, penerimaan apa pun semestinya dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Apabila tidak, sambung dia, akan dikategorikan sebagai gratifikasi. Jika dilaporkan dalam kurun waktu tersebut, maka pejabat negara terlepas dari jeratan pasal gratifikasi.

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

"Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya satu, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK. Itu prinsipnya," kata Ali.

Menurut Ali, penerimaan kue juga berisiko menimbulkan benturan kepentingan apabila diberikan oleh kader partai politik. Pasalnya, KPU bertugas menghitung hasil perolehan suara partai peserta Pemilu 2024. Sementara itu, partai memiliki kepentingan meraup suara sebanyak mungkin.

"Karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," ujar Ali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler