KPU akan Tetapkan Hasil Pemilu Usai Waktu Berbuka Puasa
Penghitungan suara ditargetkan selesai sebelum Magrib.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi terakhir, pada Rabu (20/3/2024). Pelaksanaan rekapitulasi dilakukan untuk Provinsi Papua Pegunungan terlebih dahulu, dan selanjutnya untuk Provinsi Papua, dalam satu panel.
Proses rekapitulasi untuk Provinsi Papua Pegunungan itu dimulai pada sekitar pukul 14.30 WIB. Ditargetkan, rekapitulasi untuk dua provinsi itu dapat selesai sebelum waktu magrib tiba.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, setelah rekapitulasi selesai, KPU akan melakukan penetapan hasil pemilu secara nasional. Namun, kemungkinan akan terdapat proses yang dilakukan sebelum melakukan penetapan hasil pemilu.
"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU semalam, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," kata dia di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Ia mengatakan, kemungkinan besar penetapan hasil pemilu akan dilakukan setelah waktu berbuka puasa. Pasalnya, pihaknya harus mengambil jeda setelah proses rekapitulasi untuk memberikan waktu kepada umat muslim berbuka puasa.
"Nah mungkin kalau waktu definitifinya kemungkinan kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya, waktu berbuka. Semacam itu," kata August.