KPK Singgung Urgensi Aturan Larang Tebar Bansos Mendekati Pilkada

Kemendagri mengaku akan menyampaikan bakal meneruskan imbauan KPK.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kiri-kanan) menyampaikan konferensi pers terkait kinerja dan capaian KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Dalam Konferensi pers tersebut, selama tahun 2023 KPK telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi 127 perkara penyelidikan, 161 perkara penyidikan, 129 perkara penuntutan, 126 perkara eksekusi dan 94 perkara inkracht. Selain itu KPK juga melakukan 8 kegiatan tangkap tangan dan 8 tindak pidana pencucian uang yang menyeret sejimlah pejabat publik daerah hingga Menteri sehingga KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525 miliar.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamati fenomena penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dibagikan mendekati pelaksanaan pilkada. KPK memandang perlunya aturan yang melarang penyaluran bansos dalam momentum politik tersebut. 

Baca Juga


Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 pada Rabu (20/3/2024). MCP ditujukan diantaranya untuk pemantauan anggaran hibah dan bansos. 

"Kita tahu menjelang pilkada atau tahun pemilihan kepala daerah, coba cek, apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik? cek saja, bandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Alex dalam kegiatan tersebut. 

Alex memandang perlunya pencegahan pemanfaatan bansos demi kepentingan politik. Salah satunya dengan melarang penyalurannya jelang Pilkada. 

"Saya sih berharap ada perda atau apa pun nanti yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum pilkada. Jangan ada penyaluran bansos sebelum pilkada," ujar Alex.

Alex juga menyarankan bansos disalurkan jauh sebelum atau sesudah momentum Pemilu. Alex mengungkit maraknya penyaluran bansos dalam Pilpres 2024.

"Kalau mau serius ya sekarang boleh atau setelah pilkada. Ya kita tidak mengkritisi apa yang terselenggara kemarin kan. Menjelang pilpres kan banjir bansos dan masyarakat senang sekali dan kita sudah menduga hal itu pasti terjadi," ucap Alex.

Selain itu, Alex menyebut uang merupakan faktor utama penentu pilihan seseorang dalam pemilu. Hal ini merupakan hasil survei KPK soal preferensi masyarakat Indonesia dalam memilih peserta pemilu yang didukung.

"Preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama apa bapak ibu sekalian? Faktor uang," ucap Alex. 

Alex menceritakan hasil survei di internal KPK tak berbeda jauh dari kenyataan di lapangan. Alex mendapati cerita serupa diperolehnya dari orang di sekitarnya. "Saya dengar dari orang yang bekerja di rumah saya, tetangga-tetangga. Cerita kemarin dapat amplop sampai lima, empat, enam, dijumlahkan Rp 1 juta lebih satu orang," ucap Alex.

Di sisi lain, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir Balaw menyampaikan bakal meneruskan imbauan KPK kepada pemda. Tujuannya agar Pemda mematuhi saran KPK. Selanjutnya, Kemendagri menyerahkan pembuatan aturan pelarangan bansos jelang pilkada seperti arahan KPK kepada masing-masing pemda.

"Imbauan-imbauan akan kita lakukan ya untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah seperti yang Pak Pimpinan KPK sampaikan," ucap Tomsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler