Achmad Baidowi Raih 300 Ribu Lebih Suara, Tapi Gagal Lolos ke Senayan

PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Antara
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab berdasarkan hasil survei internalnya, PPP seharusnya mendapatkan 4,05 persen suara.

Baidowi sendiri mendapatkan lebih dari 300 ribu suara di daerah pemilihan Jawa Timur XI. PPP gagal, artinya ia juga tidak bisa melanjutkan sepak terjangnya di Senayan. 

Namun ia memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu dia, artinya masyarakat yang disampaikan ke kami kan harus dipertahankan. Termasuk juga di beberapa dapil di Jawa Timur akan kita gugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Baidowi kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga



"Karena bagi kami satu suara itu wajib dipertahankan, apalagi sampai ratusan ribu suara," katanya melanjutkan. 

Berdasarkan pengawalan suara yang dilakukan PPP, setidaknya ada pergeseran suara lebih dari 100 ribu. Beberapa provinsi di mana partai berlambang Ka'bah itu mengalami pergeseran suara adalah di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan.

"Sekarang tugas kami adalah bagaimana memastikan kelengkapan data untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Baidowi.

Rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada delapan parpol yang meraih suara di atas 4 persen.

Sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler