Hadits Nabi SAW: Mengapa Pembunuh dan Korban yang Dibunuh Diancam Masuk Neraka?

Islam melarang pembunuhan atas dalil bukan haq.

Ilustrasi pembunuhan. Islam melarang pembunuhan atas dalil bukan haq
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam melarang pembunuhan dengan alasan yang batil. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. 

Baca Juga


Dalam kitab al-Kabir, Imam adz Dahabi memasukan pembunuhan dalam deretan dosa besar. 

Saking kuatnya larangan membunuh dalam konteks berkelahi (bukan dalam konteks membela agama Allah Ta'ala seperti berkelahi dengan kafir yang memerangi mukmin) maka orang yang membunuh dan terbunuh masuk neraka. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits: 

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَيُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ ذَهَبْتُ لِأَنْصُرَ هَذَا الرَّجُلَ فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرَةَ فَقَالَ أَيْنَ تُرِيدُ قُلْتُ أَنْصُرُ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ ارْجِعْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mubarak, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, telah menceritakan kepada kami Ayyub dan Yunus dari Al Hasan dari Al Ahnaf bin Qais mengatakan, 'Aku berangkat untuk membantu lelaki ini, (di tengah perjalanan) Abu Bakrah memergokiku dan bertanya, 'mau kemana kau?' Saya menjawab, 'untuk menolong orang ini.' 

Abu Bakrah berkata, “Pulang saja kamu. Sebab aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Jika dua orang muslim bertemu dengan menghunuskan pedangnya, maka si pembunuh dan yang dibunuh sama-sama di neraka.' Saya bertanya, 'Ya Rasulullah, saya maklum terhadap si pembunuh, lantas apa dosa yang dibunuh?' Nabi menjawab, 'Sesungguhnya dia juga berkeinginan keras membunuh kawannya'  (HR Bukhari).

Dari hadits tersebut telah dijelaskan Rasulullah SAW bahwa orang yang berkelahi baik itu yang membunuh atau pun dibunuh sama-sama masuk neraka. Yang terbunuh masuk neraka sebab sejatinya ia juga punya keinginan kuat untuk membunuh lawannya. Hanya saja ia kalah dalam perkelahian dan terbunuh kawannya. 

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari memberikan penjelasan tentang hadits tersebut. Disebutkan bahwa keduanya masuk neraka bila konteks perkelahian tersebut terjadi bukan karena alasan yang dibenarkan secara syar'i. 

Kata fin nar فِي النَّارِ menurut Imam Ibnu Hajar al-Asqalani adalah neraka sebagai azab bagi keduanya yaitu yang berkelahi baik yang membunuh atau yang dibunuh. 

(في النار) أى إن أنفذ الله عليهما ذلك لأنهما فعلا فعلا يستحقان أن يعذبا من أجله

 

Artinya: lafaz Fin naar, maksudnya bahwa Allah menetapkan atas keduanya (yang membunuh dan yang dibunuh) itu azab neraka, karena keduanya sama-sama melakukan perbuatan yang layak untuk mendapatkan azab dari kematian orang yang terbunuh. (Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fath al-Bari yang diterbitkan Maktabah as Salafiyah, halaman 197, Bab Diyat).

Artinya orang yang mati terbunuh dalam perkelahian itu pun sejatinya punya ambisi untuk membunuh lawannya. Berkaitan dengan hal tersebut, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani menukil keterangan Al Baqilani yang berpandangan bahwa orang yang berniat melakukan kemaksiatan (dalam konteks ini orang yang berkelahi dan berniat membunuh) telah berdosa meski belum melakukannya (tidak jadi membunuh lawannya karena gagal atau kalah terlebih dulu dalam perkelahian).   

Namun demikian menurut pendapat lainnya, pendapat Baqilani ini berlaku dalam kasus pelaku pembunuhan yang telah bertekad membunuh telah melakukan perbuatannya yakni berupaya melakukan membunuh lawannya meskipun tidak berhasil dilakukan (karena gagal oleh suatu sebab atau karena ia terlebih dulu dibunuh lawannya). 

Sementara itu, menurut Al Khathabi ancaman azab neraka ini untuk orang yang berkelahi lantaran permusuhan soal dunia misalnya memperebutkan harta dan jabatan. Namun perkelahian dalam konteks berperang melawan pemberontak dan membela diri (misalnya dari perampok) maka tidak masuk dalam ancaman akan masuk neraka. 

Karena menurut Al Khathabi secara syar'i diperbolehkan memerangi yang melakukan pemberontakan atau memerangi dalam konteks membela diri semisal dari perampok. 

وقال الخطابي: هذا الوعيد لمن قاتل على عداوة دنيوية أو طلب ملك ، مثلا فانا من قاتل أهل البغى أو دفع الصائل فقتل فلا يدخل في هذا الوعيد لأنه مأذون له فى القتال شرعا 

Artinya: Al Khathabi berkata, “Ancaman ini untuk orang yang membunuh atas permusuhan duniawi atau berebut kekuasaan misalnya. Sedangkan orang yang membunuh ahli baghi (orang zalim yang melampaui batas dalam perang atau pemberontak) atau menolak kejahatan (seperti mebela diri dari perampok) lalu dia yang dibunuh, maka tidak masuk dalam ancaman ini, karena baginya diperbolehkan dalam memerangi secara syar'i.”

Artinya perkelahian seorang Muslim dengan Muslim lainnya hingga berujung jatuhnya korban jiwa karena dilandasi permusuhan dengan niat buruk seperti berebut harta dan jabatan, maka itulah yang akan mendapat azab neraka. 

Sedangkan bila ada seorang Muslim dilandasi mempertahankan kehormatan dirinya, keluarganya, dan harta bendanya lalu dia berkelahi melawan kezaliman orang lain lalu dia yang terbunuh oleh orang zalim itu, atau dia yang membunuh orang yang zalim itu, maka dia tidak masuk dalam ancaman akan dimasukkan ke neraka. 

sumber : Dokumentasi Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler