KPU: Syarat Bakal Paslon Perseorangan Pilkada Bengkulu 22.600 Dukungan
Tingkat partisipasi pemilih di Kota Bengkulu pada Pemilu 2024 mencapai 84,48 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan persyaratan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 minimal 22.600 dukungan. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menjelaskan bahwa jumlah dukungan 22.600 orang itu berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu.
Tercatat total DPT di Kota Bengkulu sebanyak 270.194 pemilih. Untuk pengumpulan dukungan tersebut, kata Anggi, bakal paslon perseorangan bisa melakukan mulai Mei hingga Agustus 2024. Informasi selanjutnya terkait dengan persyaratan calon peserta pilkada serentak tahun ini masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Tahapan pilkada secara umum sudah dimulai. Akan tetapi, sekali lagi secara juknis dan persetujuan masih menunggu informasi lebih lanjut," ujar dia, di Bengkulu, Ahad (24/3/2024).
Ia menyebutkan tingkat partisipasi pemilih di Kota Bengkulu pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencapai 84,48 persen atau 228.265 pemilih dari 270.194 orang yang masuk DPT.
Menurut dia, tingkat partisipasi pemilih di Kota Bengkulu mengalami peningkatan, yakni pada Pemilu 2019 sebanyak 81 persen naik menjadi 84,48 persen pada Pemilu 2024.
Disebutkan pula bahwa partisipasi pemilih di Kota Bengkulu didominasi oleh kalangan milenial. Namun, angka belum dapat diperinci.
Dengan adanya peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal tersebut, lanjut dia, agar tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan pada Pemilu 2024.