Perkara PHPU ke MK Meningkat, Perludem: Penyelenggara Pemilu Gagal Memitigasi Risiko
Perludem sebut perkara PHPU yang meningkat penyelenggara pemilu gagal mitigasi risiko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat terdapat kenaikan jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dibandingkan pemilu 2019. Padahal, pemilu 2024 merupakan pemilu serentak yang kedua kali dilakukan di Indonesia.
Peneliti Perludem Ihsan Maulana mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari situs web MK hingga Senin (25/3/2024), sudah ada 277 perkara PHPU yang didaftarkan. Sebanyak 277 perkara itu terdiri atas dua perkara pemilihan presiden (pilpres), 263 pemilihan legislatif (pileg) DPR atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta 12 pileg DPD.
"Dibandingkan 2019, sudah ada peningkatan perkara yang masuk ke MK. Kalau 2019 hanya 261 perkara, 2024 per hari ini ada 277 perkara," kata dia saat diskusi secara daring, Senin.
Merurut dia, hal itu menunjukkan penyelenggaraan pemilu masih diwarnai dengan dugaan kecurangan, pelanggaran, yang berdampak pada hasil pemilu. Alhasil, peserta pemilu mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Ihsan menilai, hal itu menjadi satu sinyal yang kurang baik, mengingat Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak kedua. Semestinya, apabila penyelenggara pemilu dapat belajar dari pelaksanaan pemilu lima tahun lalu dan berhasil melakukan mitigasi risiko, perkara PHPU bisa menurun.
"Itu memang hak peserta pemilu. Namun tetap ada kecenderungan peningkatan. Seharusnya PHPU tidak sebanyak hari ini," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan untuk perkara PHPU 2019, MK menerima sebanyak 340 perkara. Sebanyak 340 perkara itu terdiri dari 329 perkara DPR/DPRD, 10 perkara DPD, dan satu perkara pilpres.
Namun, tak semua permohonan itu diregistrasi oleh MK. Dalam proses PHPU 2019, hanya ada 260 perkara yang lanjut pemeriksaan dari total 340 perkara yang didaftarkan.
"Dari total 260 perkara (pemilu 2019), MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang pokok perkara," kata dia, Ahad (24/3/2024).
Menurut Hasyim, MK menangani 260 perkara perselisihan suara DPR, DPRD dan DPD atau Pileg yang diregister. Dari 260 perkara tersebut, MK hanya mengabulkan 12 perkara.
"Perkara PHPU yang ditolak oleh MK (pada 2019) ada 106 perkara atau 41 persen, dan 99 perkara atau 38 persen perkara tidak dapat diterima gugur 33 perkara atau 13 persen, dan ditarik kembali 10 perkara atau 4 persen," kata dia.