Operasi Penyakit Masyarakat di Solo, Polisi Tindak 141 Pelaku
Sasaran Operasi Pekat, antara lain miras, narkoba, prostitusi, dan petasan.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Polresta Solo (Surakarta), Jawa Tengah, menindak 141 pelaku selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang dimulai 6 Maret hingga 25 Maret 2024. Selama operasi tersebut diamankan berbagai barang bukti.
Kepala Polresta (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat konferensi pers di Markas Polresta Solo, Rabu (27/3/2024), mengatakan, ada sejumlah sasaran Operasi Pekat, antara lain peredaran minuman keras (miras), narkoba, petasan, prostitusi, dan premanisme.
Selama 20 hari operasi, Kapolresta mengatakan, ditindak 47 pelaku terkait kasus miras, 18 orang terkait kasus perjudian, 14 orang terkait kasus narkoba, tiga orang terkait kasus premanisme, 50 orang terkait kasus prostitusi, dan lima orang terkait kasus petasan.
Adapun barang bukti yang disita, antara lain 140 miras jenis ciu, 253 botol miras berbagai merek, 73 petasan berbagai jenis, 118,31 gram sabu-sabu, 552 gram ganja, 103 butir ekstasi, dan 11 butir psikotropika jenis alprazolam. Polisi juga menyita satu senjata jenis airsoft gun, dua sepeda motor, dan uang tunai Rp 247 ribu.
Menurut Kapolresta, sebanyak 17 pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Sementara 20 orang dilakukan penahanan dan 104 orang lainnya dilakukan pembinaan.
“Kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku ‘pekat’ di wilayah Solo. Kami berharap kegiatan razia ini memberi efek jera, sehingga tidak mengulangi perbuatannya, termasuk pelajaran bagi para pelaku yang dapat menjadi gangguan terhadap kamtibmas,” kata Kapolresta.