Pengemudi Truk Berusia 17 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan di Gerbang Tol Halim
Sopir truk mebel tak punya SIM dan mengemudikan kendaraan di jalanan ugal-ugalan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menetapkan pengemudi truk mebel berinisial MI (17 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang mengakibatkan tujuh kendaraan rusak berat di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (28/3/2024).
"Supir sudah diamanin, sudah (tersangka)," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Slamet menyebut, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama ditangani oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri. "Tapi penanganan di Polda Metro," katanya.
Baca: TNI Kirim Bantuan ke Palestina Melalui Yordania Pakai Metode Airdrop
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan menyebut sopir truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan di jalanan secara ugal-ugalan. Menurut dia, edukasi kepada pengemudi diperlukan agar ketika ada masalah tidak terbawa ke jalan raya.
Terlebih, sambung dia, ketika mengendarai dalam kondisi ada masalah di keluarga. "Ada selama ini juga sosialisasi tapi itu perilaku pengemudi di jalan raya banyak mungkin ada masalah keluarga atau ada apa waktu uji SIM lulus begitu di jalan ada masalah ngebut-ngebut marah-marah itu yang perlu diedukasi," kata Aan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi ke jakarta didahului dengan kecelakaan pertama yang dialami truk furnitur di 300 meter sebelum gerbang tol.