Kejagung Sita Saham dan Tiga Perusahaan Tambang Terpidana Korupsi Jiwasraya dan ASABRI

Kerugian negara dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI yakni Rp 16,8 T dan Rp 22,78 T.

Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset milik terpidana Heru Hidayat (HH) untuk pengembalian kerugian negara terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa eksekusi kembali melakukan penyitaan terhadap 687 juta lembar saham PT Jasa Penunjang Tambang milik bos PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut.

Baca Juga


Jaksa eksekutor, kata Ketut, juga turut menyita tiga tambang nikel milik Heru Hidayat di Sulawesi Selatan (Sulsel). “Paket saham yang dilakukan sita eksekusi sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang,” kata Ketut dalam siaran pers, Ahad (31/3/2024).

Sita eksekusi tersebut, dilakukan pada Rabu (27/3/2024) kemarin. Selain menyita kepemilikan saham, kata Ketut, tim Pengendali Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) itu juga menyita tiga izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang terkait dengan Heru Hidayat.

Yaitu, IUP PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel. Ketiga perusahaan tersebut, melakukan eksplorasi nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

“Penyitaan-penyitaan tersebut, dilakukan untuk pengganti kerugian negara dalam perkara yang sudah inkrah terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasaya, dan PT ASABRI,” ujar Ketut. 

Sita eksekusi tersebut, kata Ketut menerangkan, bagian dari hukuman pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,64 triliun yang dibebankan kepada Heru Hidayat. Adapun kerugian keuangan negara dalam megakasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, masing-masing sebesar Rp 16,8 triliun, dan Rp 22,78 triliun.

Pada kasus yang pertama, terkait dengan Jiwasraya, Heru Hidayat inkrah di pengadilan dengan pidana penjara seumur hidup, dan pidana mengganti kerugian negara melalui perampasan aset-aset miliknya. Dengan hukuman tersebut, pada kasus kedua, terkait dengan ASABRI, Heru Hidayat di hukum pidana nol, dan tetap dipidana mengganti kerugian negara.

Selain Heru Hidayat, dalam dua kasus yang sama, Benny Tjokrosaputro, pun merupakan terpidana utama pada perkara tersebut. Bos Hanson Internasional (MYRX) tersebut, juga dipidana penjara seumur hidup dan dipidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,84 triliun.

Sejumlah aset-aset berharga milik Benny Tjokro, pun sudah disita oleh kejaksaan untuk pengganti kerugian negara tersebut. Pada Kamis (28/3/2024) tim jaksa eksekusi juga menyita lahan seluas 1,9 hektare (Ha) milik Heru Hidayat di Bangka Belitung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler