Tim AMIN Hadirkan Tujuh Ahli dan 11 Saksi dalam Sidang PHPU

Sidang PHPU berlangsung sejak pukul 08.00 WIB.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kiri) saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.
Rep: Eva Rianti Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) menghadirkan tujuh orang saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa pemilu pada Senin (1/4/2024). Selain itu, dihadirkan pula sebanyak 11 saksi di dalam persidangan.

Baca Juga


Sidang tersebut berlangsung sejak sekira pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon 1. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon 1 mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Suhartoyo di dalam persidangan, Senin (1/4/2024).

Tujuh orang ahli yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) meliputi Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison. Lalu, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Sementara itu, daftar saksi yang dihadirkan THN AMIN meliputi Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, dan Achmad Husairi. Lalu Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, serta Atmin Arman.

Diketahui, THN AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024), satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

Sidang perdana berlangsung pada Rabu (27/3/2024) berupa agenda pembacaan permohonan pemohon. Berlanjut pada Kamis (28/3/2024) dengan agenda tanggapan termohon dan pihak terkait. Selanjutnya, sidang ketiga yakni Senin (1/4/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler