Kejakgung Periksa Inisial RBS Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejakgung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa inisial RBS, terkait perannya dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Pemeriksaan pada Senin (1/4/2024) tersebut dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). RBS diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022 tersebut.

Baca Juga


“RBS sedang kita periksa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Senin (1/4/2024) siang.
 
Kuntadi menerangkan, pemeriksaan RBS tersebut, dilakukan untuk proses lanjutan pengusutan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi timah tersebut. “Kita (penyidik) memeriksa RBS karena semata untuk kepentingan penyidikan,” begitu kata Kuntadi melanjutkan.
 
Inisial RBS, alias RBT muncul ke permukaan dalam pengusutan megakorupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Dalam pengusutan korupsi timah ini oleh Kejakgung, tim Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
 
Dua tersangka terakhir yang ditetapkan dari kalangan orang terkenal. Yakni pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM), yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
 
Kemudian suami dari aktris peran Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang dijerat tersangka atas perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT). 
 
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pekan lalu mengungkapkan bahwa tersangka Harvey, dan Helena diduga kaki tangan dari inisial RBS. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, RBS ditengarai sebagai salah-satu bandar judi besar yang berbasis di Jakarta, dan juga sosok mafia pertambangan. RBS disebut punya beking kuat di kepolisian, maupun di pemerintahan. '
 
Boyamin mengungkapkan, RBS dalam kasus timah ini adalah pihak yang mendirikan, serta mendanai perusahaan-perusahaan untuk dijadikan alat praktik korupsi pertambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. 
 
“RBS adalah official benefit atau penikmat utama dari keuntungan, dan merupakan pemilik sesungguhkan dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal, dan penambangan timah di lokasi IUP milik PT Timah Tbk,” kata Boyamin.

Boyamin menduga RBS pula yang memerintahkan tersangka Harvey, serta Helena, untuk memutihkan uang hasil dari tindak pidana kejahatan tambang tersebut ke dalam bentuk pendanaan sosial untuk masyarakat atau CSR. “RBS diduga adalah pihak yang berperan dalam menyuruh tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang dari hasil tambang ilegal tersebut dengan modus CSR,” begitu ujar Boyamin.
 
MAKI, kata Boyamin, mendesak Jampidsus-Kejakgung memeriksa dan menetapkan RBS sebagai tersangka. “Penyidik pasti sudah mengetahui sepak terjang dari RBS atau RBT dalam kasus ini. Dan sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS ini sebagai tersangka (korupsi), dan menjeratnya juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” begitu ujar Boyamin.
 
Dia melanjutkan ada dugaan RBS saat ini sudah kabur ke luar negeri. Sebab itu, kata Boyamin, MAKI, pun mendesak agar Kejakgung mengumumkan RBS ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, sehingga dapat dilakukan penangkapan.
 
Selain Harvey dan Helena, tim penyidikan Jampidsus sepanjang Januari-Februari 2024 mengumumkan satu per satu 14 tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara yang merupakan mantan direksi dari PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. 
 
Tersangka lainnya, adalah pihak-pihak swasta. Tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP. Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan Tamron alias Aon (TN) pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. 
 
Tersangka Suparta (SP) Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) Direktur Pengembangan PT RBT. Serta tersangka Rosalina (RL) General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Terakhir tersangka Toni Tamsil (TT) yang ditetapkan tersangka pertama dalam pengusutan kasus ini pada Januari 2024 lalu. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun terhadap tersangka TT itu, tim penyidik tak menjeratnya dengan sangkaan pokok. Melainkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Semua tersangka, pun sampai kini dijebloskan ke dalam sel tahanan.
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler