KPPPA Siapkan Psikolog Bagi Anak Selebgram Korban Penganiayaan

KPPPA berkoordinasi dengan unit daerah untuk perlindungan anak.

ANTARA/ HO-Kemen PPPA
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memelototi kasus kekerasan yang dialami anak dari selebgram, Aghnia Punjabi berinisial C (3 tahun). Aksi kekerasan itu dilakukan oleh pengasuh C berinisial IPS di Kota Malang. 

Baca Juga


Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh terhadap anak. Nahar melakukan pemantauan terhadap proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi korban.

"Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata Nahar dalam keterangannya pada Senin (1/4/2024). 

Saat ini kasus tersebut dalam penanganan oleh Polres Kota Malang. Adapun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sementara korban sudah dilakukan visum et repertum dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," ujar Nahar.

KPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Malang dan Polres Malang untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

KPPPA juga telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog. 

"Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban," ujar Nahar.

KPPPA juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Nahar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya. 

"Kami siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," ujar Nahar.

Pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76 C dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta jika korbannya mengalami luka berat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler