Perhatikan 5 Perkara Sebelum Menunaikan Zakat Menurut Imam Al-Ghazali 

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang utama

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang utama
Rep: Rahmat Fajar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Karena itu, zakat wajib dijalankan oleh setiap umat Islam. Sebagai sebuah kewajiban maka sudah sepatutnya setiap individu mengetahui cara dan syarat-syarat lahiriah dan batiniah dalam menunaikan zakat.

Baca Juga


Imam Al-Ghazali, dalam bukunya Percikan Ihya' Ulumudin Rahasia Puasa & Zakat Mencapai Kesempurnaan Ibadah dengan penerjemah Muhammad Al-Baqir mengatakan, ada lima perkara yang harus diperhatikan bagi seseorang yang akan menunaikan zakat. 

Pertama adalah niat. Menurut Al-Ghazali, mereka harus meniatkan dalam hatinya bahwa harta yang akan dikeluarkan adalah zakat wajib atas dirinya (bukan sedekah sukarela). Dan sebaiknya menentukan bagian hartanya mana yang akan dizakati jika mempunyai beberapa harta.

Dan jika ada orang gila atau anak kecil yang hartanya harus dizakati maka niatnya diwakili oleh wali mereka masing-masing. Kemudian perkara kedua yang mesti diperhatikan bagi seseorang yang akan menunaikan zakat yaitu menyegerakan zakat.

Al-Ghazali menjelaskan hendaknya dia menyegerakan zakatnya yang diwajibkan segera setelah berlalu haulnya. Dalam zakat fitrah tidak dibenarkan menunda mengeluarkan zakat sampai lewat hari raya Idul Fitri 

Adapun kewajiban mengeluarkannya dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan ramadhan. Namun boleh mempercepatnya sejak permulaan ramadhan. Bahkan berdosa jika menunda dalam mengeluarkan zakat disaat kesempatan itu ada.

Kemudian dibolehkan mendahulukan pengeluaran zakat harta sebelum waktu wajibnya apabila cukup nishabnya dan sampai haulnya. Dan juga diperbolehkan mendahulukan pengeluaran zakat untuk masa dua tahun yang akan datang.

Perkara ketiga yang perlu diperhatikan adalah mengeluarkan zakat dari jenis hartanya bukan nilai harganya. Al-Ghazali menjelaskan orang yang membayar zakat tidak menggantikannya dengan memperhitungkan harganya, melainkan mengeluarkannya dari jenis harta itu sendiri. Maka dari itu tidak boleh mengeluarkan uang untuk zakat emas begitu juga sebaliknya mengeluarkan emas untuk zakat uang meskipun nilainya lebih banyak.

Perkara keempat yang harus diperhatikan bagi mereka yang ingin mengeluarkan zakat adalah tidak memindahkan zakat ke negeri (kota) lain. Sebab pandangan kaum fakir miskin dari setiap kota pasti tertuju pada harta zakat dari para hartawan kota itu. Maka akan mengecewakan mereka apabila zakat itu dipindahkan ke kota lain.

Dan perkara kelima yaitu membagi-bagi zakat kepada kelompok-kelompok yang ada di kotanya. Al-Ghazali menjelaskan hal yang perlu diperhatikan bagi si pembayar zakat adalah pembagian zakatnya sesuai dengan jumlah kelompok (ashnaf) yang ada di kotanya.

Infografis Membayar Zakat - (Infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler