Disdik DKI Jakarta Bakal Cabut KJP Pelajar yang Terlibat Tawuran
Disdik DKI Jakarta akan mencabut KJP pelajar yang terlibat kasus tawuran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 170 orang remaja yang didominasi oleh pelajar terjaring operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat dalam beberapa hari terakhir. Seratusan remaja itu diduga hendak melakukan tawuran di wilayah DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, perilaku para remaja, khususnya pelajar, itu tentu memiliki konsekuensi logis dengan tata tertib sekolah. Termasuk, konsekuensi apabila terdapat pelaku tawuran yang merupakan penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Sedang kami data (jumlah penerima KJP yang ikut tawuran). Tapi saya sampaikan, wujud tanggung jawab mereka, berani berbuat berani bertanggung jawab karena ada regulasi di Pergubnya," kata dia di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Artinya, ketika ada penerima KJP yang melanggar ketentuan, Disdik dapat memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan disesuai dengan pelanggaran yang dilakukan siswa, mulai dari pembekuan sementara hingga dicabut permanen.
Ihwal adanya 170 remaja yang terjaring aparat kepolisian, Purwosusilo mengatakan, belum bisa dipastikan seluruhnya adalah penerima KJP. Namun, setelah nantinya sudah dapat dipastikan, pihaknya akan menentukan jenis pelanggarannya.
"Kami lihat nanti apakah dia kebawa-bawa, apakah dia membawa petasan, apakah dia membawa bendera. Itu yang jadi pertimbangan kami. Kami harus memberikan sanksi yang tepat, sesuai," kata Purwosusilo.
Karena itu, saat ini Disdik Provinsi DKI Jakarta masih melakukan asesmen terhadap data yang telah diberikan oleh aparat kepolisian. Disdik mengeklaim telah seluruh sekolah dari para remaja yang terlibat tawuran itu.
"Ya kami dalami. Artinya kami memberikan sanksi, baik dari sisi KJPmaupun dari sisi tatib sekolah itu sesuai dengan aturan," kata dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan menindak tegas pelajar atau mahasiswa yang melakukan aksi tawuran. Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah pencabutan bantuan sosial pendidikan, apabila pelaku merupakan penerima program KJP atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Kemarin ada di Kemayoran itu, tawuran. Saya minta kepada Dinas Pendidikan dan Trantib (Satpol PP) untuk dicabut KJP-nya. Kalau dia mahasiswa, dicabut KJMU," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (2/4/2024) di Balai Kota DKI Jakarta.