Pejabat Kemendagri Jadi Saksi 02 di MK, Kubu AMIN: Bukti ASN Berpihak ke Prabowo-Gibran
Gani Muhammad mengakui mendapat surat tugas dari Kemendagri untuk jadi saksi di MK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi yang juga pejabat Biro Hukum Kemendagri, Gani Muhammad menjadi saksi pihak Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Kubu Anies-Muhaimin menganggap hal itu fakta bahwa ASN berpihak kepada Prabowo-Gibran.
Gani ketika menyampaikan keterangan menyebut bahwa dirinya menjadi saksi karena Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melayangkan surat permohonan ke Kemendagri. Kemendagri lantas memberikan lampu hijau dan menugaskan Gani untuk hadir sebagai saksi.
"Saya ditugaskan oleh Kemendagri untuk hadir menjadi saksi pada hari ini. Ada (surat tugasnya)," kata Gani dalam sidang di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).
Gani sebagai saksi lebih banyak menjelaskan ihwal acara sepak bola yang pesertanya camat dan ASN memakai baju bernomor punggung 02 di Kota Bekasi. Dia mengatakan, peristiwa tersebut sudah diselidiki oleh Bawaslu Kota Bekasi. Namun, Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran netralitas ASN.
"Saya sudah diperiksa di bawah sumpah oleh Bawaslu Kota Bekasi besrta beberapa camat dan beberapa pejabat eselon II. Hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bekasi itu putusannya tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru mengatakan, kehadiran Gani sebagai saksi Prabowo-Gibran merupakan bukti ASN berpihak kepada mereka. Apalagi, Gani hadir berbekalkan surat tugas dari Kemendagri.
"Ini membuktikan bahwa nyata ASN kementerian dalam negeri berpihak pada 02 (Prabowo-Gibran).... Saksi ditugaskan resmi oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Zainudin kepada wartawan saat sidang diskors.
Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menuntut MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi. Salah satu bentuk pelanggaran TSM itu adalah Jokowi memanfaatkan ratusan penjabat yang ia angkat untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran.