Bawaslu RI: Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Bawaslu mengimbau Mendagri Tito mengontrol para kepala daerah agar tidak melanggar.

Republika/Febryan A
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty.
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian untuk memastikan kepala daerah, baik definitif maupun penjabat (pj), tidak memutasi pejabat di tengah tahapan Pilkada Serentak 2024. Hal itu termaktub dalam surat imbauan Bawaslu RI kepada Mendagri tertanggal 30 Maret 2024.

Dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu dijelaskan bahwa UU Pilkada melarang gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, ataupun pj memutasi pejabat sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan. Mutasi hanya boleh dilakukan apabila mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah 27 November 2024. Penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 September 2024. Enam bulan sebelumnya berarti 22 Maret 2024.

Dalam surat Bawaslu itu dijelaskan pula bahwa UU Pilkada melarang para kepala daerah semua tingkatan ataupun penjabat dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Karena itu, Bawaslu RI mengimbau Mendagri Tito untuk mengontrol para kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan tersebut. "Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat ....," demikian petikan sebagian surat Bawaslu itu.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, para kepala daerah sekarang sudah tak boleh lagi memutasi pejabat. Apabila tetap melakukan mutasi, maka akan diusut sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Baca Juga


Baca: Dino Sebut Prabowo Berminat Jadi Pemain Kancah Internasional

"Kami mengingatkan untuk tidak melanggar ketentuan soal mutasi pejabat karena itu akan berdampak luas dan dalam konteks ini tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/5/2024).

Selain itu, lanjut Lolly, kepala daerah yang tetap melakukan mutasi pejabat juga bisa dijerat dengan pasal pidana sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Kepala daerah yang tetap melakukan mutasi terancam dijatuhi hukuman pidana penjara minimal satu bulan atau maksimal enam bulan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler