Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas di Bandung

Sang ayah mengaku kesal sering melihat anak tersebut berbuat onar.

Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satreskrim Polresta Bandung mengamankan seorang tersangka M (31 tahun) pelaku penganiayaan terhadap anak tiri hingga tewas pada Kamis (4/4/2024) kemarin. Motif pelaku menganiaya anak tiri karena kesal sering melihat anak tersebut sering berbuat onar di rumah tetangga dan berkelahi dengan saudaranya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan ayah kepada anak tiri hingga meninggal kurang dari 1x24 jam. Petugas menerima laporan pengaduan dari ibu korban pada 5 April lalu.

"Kejadian 4 April tahun 2024 berawal dari si anak berkelahi dengan saudaranya kemudian bapak tiri ini yang baru menikah 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban terganggu dengan kedua anak tersebut," ucap dia di Pospam Cileunyi, Kabupaten Bandung, Ahad (7/4/2024).

Baca Juga



Ia mengatakan pelaku kesal melihat kelakuan anak tirinya dan langsung memukulnya di bagian ulu hati hingga terjungkal. Akibat pemukulan itu, Kusworo mengatakan korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.

"Atas kekesalannya melakukan pemukulan kepada korban anak di hawah umur di bagian ulu hati sampai terjungkal," ungkap dia.

Melihat korban tidak dapat makan, ia mengatakan, pelaku semakin kesal dan memukul kembali korban di bagian kening hingga korban terjungkal. "Karena si anak tidak bisa makan tersangka kembali kesal sehingga si bapak tiri memukul kembali di bagian kening mengakibatkan korban terjungkal kepala bagian belakang terbentur tembok," kata dia.

Karena melihat korban terus dipukuli, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Namun, di perjalanan pulang ke rumah korban meninggal dunia.

"Korban dilakukan otopsi, hasil otoposi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak masuk makan," katanya.

Setelah mendapatkan laporan pengaduan, ia mengatakan penyidik bergerak cepat untuk mengamankan tersangka. Diketahui pelaku sering memukul korban.
"Tersangka sering temperamen pada anak," kata dia.

Akibat perbuatannya, ia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun.

Ia mengimbau apabila masyarakat mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga segera melapor agar tidak terjadi korban.

Tersangka M mengaku kesal karena anak tirinya sering bertengkar dengan kakaknya. Selain itu sering berbuat onar di rumah orang lain.

"Kesal karena anak suka berantem sama kakaknya suka bikin onar rumah orang," kata dia.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler