Pihak Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bantah Sitaan Rp 76 Miliar dan 1 Kg Emas
Kejagung tak menyebutkan penyitaan Rp 76 M dan emas 1 kg dari Sandra Dewi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka korupsi timah Harvey Moeis (HM) dan istrinya Sandra Dewi membantah pemberitaan maupun informasi terkait uang Rp 76 miliar dan aset logam mulia seberat 1 Kg yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang dan emas itu disebut disita dari penggeledahan kediaman tinggal keduanya di Apartemen the Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel).
Melalui pengacara Andi Ahmad Nur Darwin, pihak Harvey Moeis dan Sandra Dewi menegaskan, pemberitaan mengenai adanya penyitaan uang tunai dan emas batangan tersebut merupakan penyesatan informasi. Andi mengatakan pemberitaan tentang adanya penyitaan uang Rp 76 miliar dan emas 1 Kg dari tempat tinggal Harvey dan Sandra Dewi tersebut sebagai kebohongan publik.
Karena dikatakan dia, pemberitaan itu tak sesuai dengan fakta dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung. “Kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik, ataupun di media sosial terkait dengan temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar, dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami, merupakan pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan sangat menyesatkan,” kata Andi dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (8/4/2024).
Menurut Andi, pemberitaan tersebut, pun tak sesuai dengan kaidah pemberitaan. Karena dipublikasikan tanpa adanya fakta. Juga tanpa adanya kejelasan narasumber. Pun dipublikasikan tanpa verifikasi kepada pihak Harvey, maupun Sandra Dewi, atau kuasa hukumnya.
“Sehingga berita yang disebarkan secara meluas tersebut, merupakan informasi yang tidak akurat, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi.
Dua mobil mewah...
Andi mengatakan, atas nama Harvey, dan Sandra Dewi, kliennya itu bakal mematuhi seluruh proses hukum perkara korupsi yang saat ini dalam penanganan di Kejagung. “Klien kami percaya, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akan melakukan seluruh rangkain serta proses penyidikan secara transparan, dan akuntabel, serta profesional untuk terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Andi.
Harvey Moeis saat ini berstatus tersangka dalam penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Sejak Rabu (27/3/2024), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjebloskannya ke sel tahanan untuk proses hukum.
Pada Senin (1/4/2024), tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kediaman tinggal Harvey dan Sandra Dewi yang berada di Apartemen the Pakubuwono, di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel. Dari penggeledahan tersebut, pada Senin (1/4/2024) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memastikan melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil.
Yaitu jenis Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan MINI Cooper S Countryman F60. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pada Selasa (2/4/2024) mengaku tim penyidik kejaksaan juga sedang memverifikasi keaslian sejumlah barang-barang koleksi dari penggeledahan di apartemen tersebut untuk dilakukan sita.
Penyidik Jampidsus pada Kamis (4/4/2024), pun memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi. Kuntadi melanjutkan, pemeriksaan Sandra Dewi ketika itu untuk meminta keterangan terkait sejumlah rekening Harvey yang sudah diblokir sejak dijadikan tersangka.
“Urgensi pemeriksaan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti beberapa rekening yang sebelumnya kita (penyidik) lakukan pemblokiran karena terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka HM (Harvey),” kata Kuntadi, Kamis (4/4/2024).
Penyitaan emas 1 kg...
Namun Kuntadi menolak membeberkan berapa banyak rekening, dan saldo milik Harvey maupun Sandra Dewi yang diblokir gegara perkara korupsi timah tersebut. Namun semua penjelasan resmi dari otoritas di Kejagung, tak ada yang menyebutkan terkait adanya penyitaan uang senilai Rp 76 miliar maupun logam mulia seberat 1 Kg dari Harvey maupun Sandra Dewi.
Akan tetapi, setelah pemberitaan tentang penggeledahan dan pemeriksaan Sandra Dewi, di sejumlah media infotainment, juga di paltform-platform media sosial (medsos) banyak memublikasikan tentang informasi yang menyebutkan bahwa penyidik kejaksaan, turut menyita uang senilai Rp 76 miliar, serta emas 1 Kg dari apartemen tinggal Harvey dan Sandra Dewi.
Dalam catatan Republika.co.id, terkait penyitaan uang Rp 76 miliar dan emas seberat 1 Kg dalam penyidikan korupsi timah ini memang pernah dilakukan oleh penyidik Kejagung. Akan tetapi, penyitaan tersebut bukan berasal dari apartemen tinggal Harvey dan Sandra Dewi.
Penyitaan uang Rp 76 miliar dan emas 1 Kg tersebut pernah disampaikan resmi oleh Kejagung pada 7 Desember 2023, dan pada Kamis (8/2/2024) lalu melalui konfrensi pers, maupun melalui rilis media. Yaitu mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan di sejumlah lokasi di rumah beberapa tersangka, dan perkantoran, serta kediaman saksi-saksi yang berada di Bangka Belitung.
Penggeledahan oleh penyidik di rumah tersangka Tamron (TN) alias Aon di Bangka Tengah, menyita uang tunai Rp 83 miliar dan pecahan asing setara Rp 24,4 miliar, Rp 5,21 miliar, dan Rp 19,2 juta. Penggeledahan di rumah tersangka itu, penyidik juga menyita logam mulia emas, seberat 1.062 gram setara 1 Kg.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, dan CV BS, serta di CV MAL yang semuanya berada di Bangka Belitung. Juga menggeledah dua rumah saksi A di Pangkal Pinang, dan saksi TW di Kabupaten Bangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 65 keping emas seberat 1000 gram, dan uang tunai Rp 76,4 miliar, 1,547 juta USD, serta 411 ribu SGD.