Polda Metro Jaya Tiadakan SIM Keliling Selama Libur dan Cuti Lebaran

Pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 8-15 April, bisa perpanjang otomatis.

ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pemudik beristirahat di bahu jalan di Tol Trans Jawa ruas Semarang - Bawen, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Ahad (7/4/2024). Pada H-3 Lebaran arus mudik di ruas Jalan Tol Semarang - Ungaran menuju Bawen dan Solo terpantau ramai lancar, dan Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondisi kesehatan saat berkendara serta tidak menggunakan bahu jalan tol untuk beristirahat karena dapat membahayakan perjalanan pemudik lainnya.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga DKI Jakarta hingga 15 April 2024 karena hari libur dan cuti bersama Idul Fitri (Lebaran).
 
"Layanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya ditiadakan, dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai dari 08 sampai dengan 15 April 2024 dan akan kembali buka pada 16 April 2024," tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Selasa (9/4/2024).

Baca Juga


BACA JUGA: Penyembelihan Sapi Merah, KNRP Minta Muslim Bersatu Jaga Masjid Al Aqsa dan Palestina
 
Penutupan pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta ini, seperti di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.

Pelayanan di Satpas DKI Jakarta akan kembali dibuka pada Selasa, 16 April 2024. Kemudian, bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 8-15 April, masih bisa perpanjang otomatis pada 16-20 April 2024.
 
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan ganjil genap mulai 6-15 April 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan cuti bersama Idul Fitri 1445 H/ 2024 M ditetapkan mulai 8 sampai 15 April 2024 sesuai ketetapan pemerintah.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
 
Syafrin juga menyampaikan, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Ahad, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler