Penerapan Contraflow Tetap akan Diberlakukan Saat Arus Balik, Ini Penjelasan Polisi

Contraflow tetap diberlakukan untuk menghindari penguncian di dalam tol.

republika
Kecelakaan KM 58 Tol Japek
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, Polri tetap memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem contraflow (lawan arah) pada penanganan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024. Penerapan contraflow diberlakukan dengan beberapa catatan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

 “Untuk arus balik melihat angkanya (kendaraan) 150 ribu lebih arus balik, ini kita di Jakarta-Cikampek tetap harus dilaksanakan rekayasa lalu lintas contraflow dengan catatan. Ini evaluasinya, catatan,” kata Aan di command center Operasi Ketupat 2024 KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut, setelah kejadian kecelakaan lalu lintas di KM 58 yang menewaskan 12 orang tersebut, pihaknya melakukan evaluasi penerapan contraflow dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta pendapat ahli. 

Menurut dia, penerapan contraflow sudah berlaku universal di seluruh dunia. Ketika kapasitas jalan sudah tidak bisa menampung volume kendaraan yang ada, salah satu cara untuk menambah kapasitas jalan lewat rekayasa lalu lintas (one way, contraflow, ganjil-genap). 

“Kenapa harus ditambah? karena kalau dibiarkan akan terjadi stuck. Kalau sudah stuck akan menimbulkan permasalahan baru,” katanya. 

Permasalahan tersebut, seperti peristiwa Tol Brexit di tahun 2016, terjadi penguncian arus, kendaraan tidak bisa bergerak keluar selama beberapa jam.

“Tahu sendiri kalau di tol tidak bisa keluar, tidak bisa apa-apa. Kalau sudah stuck sudah. Ada yang kehabisan BBM, artinya tidak bisa pakai AC, atau ada yang sakit enggak bisa kemana-mana,” kata Aan.

Baca Juga


 

 

Dengan pertimbangan di atas, maka contraflow tetap diterapkan ketika masuk pada indikator sudah harus dilakukan rekayasa lalu lintas, tetapi penerapan contraflow kali ini dilakukan dengan catatan hasil evaluasi. 

Beberapa catatan yang dimaksud, pertama penerapan contraflow dengan menyiapkan safety car (mobil keselamatan), seperti mobil yang ada di arena balapan. “Nanti akan dikawal, jadi tidak ada kendaraan yang mendahului dari safety car tersebut. Ini tujuannya untuk membantu menjaga kecepatan,” kata Aan. 

Aan menekankan untuk kecepatan kendaraan saat melintas di jalan tol yang diperbolehkan maksimal 60 km per jam. “Untuk kecepatan itu dengan
dikawal safety car, baik berbentuk mobil atau motor dari Korlantas,” katanya. 

Untuk mengawal kecepatan ini, kata dia, petugas Korlantas bersiaga selama 24 jam, kendaraan yang sudah melintas contraflow sejauh 22 km, kemudian keluar dari jalur.

Safety car akan kembali mengawal kendaraan selanjutnya. “Itu kami kawal sehingga kecepatan ini bisa kami pelihara,” ujarnya.

Catatan kedua, untuk keselamatan, kecepatan penanganan mobil hambatan ketika terjadi kecelakaan. Disiapkan kendaraan derek, ambulans, dan beberapa kendaraan yang bisa cepat untuk menangani permasalahan tersebut.

“Ini akan kami siapkan, kami sudah berkoordinasi dengan Jasa Marga,” katanya.

Yang ketiga, untuk pembatas antara contraflow dengan jalur reguler atau jalur normal, dikombinasikan dengan water barrier, kemudian cone-cone (kerucut oranye). “Kemudian pada malam hari kami pasang lampu penerangan atau lampu selang. Ini dimaksudkan untuk isyarat kepada dua arah, baik dari Jakarta maupun sebaliknya,” kata Aan. 

Mantan Dirgakkum Korlantas Polri itu menyebut, pemasangan lampu selang ini sesuai rekomendasi ahli, karena sepanjang 22 km jalur contraflow masih memungkinkan terjadi hal-hal yang harus diantisipasi.“Hasil evaluasi yang terpenting dijaga kecepatannya, kemudian diberikan isyarat untuk safety (keselamatan), kalau ada kecelakaan bisa cepat ditangani,” kata Aan.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler