Harga Emas Hari Ini Loncat Rp 18 Ribu 

Harga buyback emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp 1.215.000 per gram.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap tinggi meski mengalami penurunan pada hari ini, Senin (16/10/2023). Untuk pecahan satu gram, emas batangan Antam dihargai Rp1.087.000 dari sebelumnya Rp1.088.000 per gram. Sementara harga pembelian kembali (buyback) tidak bergerak dan bertahan di level Rp969.000.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari i ilaman Logam Mulia, Jumat pagi, kembali naik sebesar Rp18.000 per gram, hingga melonjak ke angka Rp 1.324.000 per gram.

Baca Juga


Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.306.000 per gram pada Selasa (9/4/2024). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp 1.215.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp712.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.324.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.588.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.857.000

- Harga emas 5 gram: Rp6.395.000

- Harga emas 10 gram: Rp12.735.000

- Harga emas 25 gram: Rp31.712.000

- Harga emas 50 gram: Rp63.345.000

- Harga emas 100 gram: Rp126.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp316.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp632.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.264.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler