Guru Besar IPDN Minta MK Anulir Hasil Pilpres 2024

Djohermansyah pun berharap hakim MK memiliki sikap kenegarawan.

Republika/Prayogi
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, karena unsur dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis terpenuhi. Salah satunya keterlibatan penjabat (pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Menurut Djohermansyah, kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, dapat dibatalkan MK. "Antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa," kanya dalam acara "Speak Up" dikutip di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

Saksi ahli di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK tersebut menjelaskan, penggunaan pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi pada Pilpres 2024. Apalagi, anak Presiden Jokowi ikut berkontestasi.

"Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden," ucap Djohermansyah.



Dia menyampaikan, ada 271 pj kepala daerah yang menjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut Djohermansyah, dengan keterlibatan presiden dalam membantu paslon 02, maka bisa dibilang Pemilu 2024 berlangsung fraud.

Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar Hoaks akan Demo MK dan Istana

Karena itu, seperti wasit di pertandingan bola, kata Djohermansyah, MK bisa menganulir dengan menganulir gol. Bahkan, MK dapat memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada paslon yang meraih kemenangan dari kecurangan.

"Dengan menganulir hasil kemenangan Paslon nomor urut 2, maka harus dilakukan pilpres ulang. Paslon 2 bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK. Tetapi jika mendapat kartu merah, maka Prabowo-Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024," ucap mantan dirjen otonomi daerah Kemendagri tersebut.

Djohermansyah pun berharap hakim MK memiliki sikap kenegarawan untuk dapat membuat putusan terkait PHPU yang didasarkan pada kepentingan bangsa ke depan, dan keberlangsungan demokrasi yang bermartabat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler