Lari Tinggalkan Motor dan Sajam, Pemuda di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Polisi menjerat pemuda itu dengan ketentuan Undang-Undang Darurat.

Republika/Mardiah
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DN (22 tahun) terkait senjata tajam (tajam). Pemuda warga Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, itu dikejar petugas setelah meninggalkan motor dan senjata tajam (tajam) di salah satu gang.

Baca Juga


Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan, penangkapan DN dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Ia menjelaskan, awalnya warga melihat dua orang berboncengan sepeda motor di Gang Tumenggung Joyoyudho I, Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta. “Kedua orang tersebut kemudian meninggalkan sepeda motornya,” kata dia, Kamis (19/4/2024).

Sepeda motor itu digeletakkan begitu saja di ujung gang. Jalan gang itu terlalu sempit untuk dapat dilewati motor. “(Kedua orang itu) melarikan diri ke bawah melewati anak tangga,” kata Sujarwo.

Bersama warga, personel kepolisian mengecek lokasi sepeda motor yang ditinggalkan. Di lokasi tersebut ditemukan satu buah sajam. “Petugas kemudian mengejar kedua orang tersebut dan berhasil mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti (sajam) tersebut,” kata Sujarwo.

Sujarwo mengatakan, pemuda berinisial DN itu yang diamankan petugas itu langsung dibawa ke Markas Polsek Gedongtengen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait sajam.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler