Bandara Sam Ratulangi Ditutup, Penanganan Reschedule dan Refund Terus Berlangsung

Bandara Sam Ratulangi terdampak erupsi Gunung Ruang.

Antara/Adwit B Pramono
Ilustrasi kegiatan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Rep: Fauziah Mursid Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penutupan operasional Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi diperpanjang pada Jumat (19/4/2024) hingga pukul 18.00 WITA. Perpanjangan penutupan tersebut berdasarkan pertimbangan masih adanya abu volkanik di airways dan hasil paper test menunjukkan positif Volcanic Ash (VA).

Baca Juga


Sebelumnya, penutupan operasional bandara melalui informasi dari ASHTAM dengan nomor VAWR7240 dilakukan mulai Rabu 17 April pukul 19.26 WITA sampai dengan Kamis 18 April pukul 19.26 WITA.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko mengatakan, Citra satelit Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan sebaran abu sudah mengarah ke Barat, Barat Laut, Timur Laut dan Tenggara menutupi Manado dan Minahasa Utara.

“Diperpanjangnya penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi ini atas kesepakatan bersama Kepala Otoritas Bandara, General Manager AirNav, BMKG, dan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu PT. Garuda Indonesia, Lion Air Group, PT. Citilink Indonesia dan PT. Transnusa Aviation Mandiri,” kata Ambar dikutip dari siaran persnya, Jumat.

 

 

 

Penanganan penumpang oleh BUAU dilakukan dengan opsi reschedule atau refund berlangsung dengan aman dan tertib.

 

 

 

“Kami masih terus memantau perkembangan dari erupsi Gunung Ruang, dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini untuk mengantisipasi tindakan yang diperlukan demi memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," katanya.

 

 

 

Selain itu, pihaknya juga akan terus memonitoring bandara-bandara sekitar yang terdampak dan berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan. 

 

 

 

Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sebagai pedoman pelaksaan penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi.

 

 

 

"Penutupan operasional Bandara Samratulangi kami sesuaikan dengan kondisi terupdate, dan kami berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memaklumi  kondisi force majeure ini demi keselamatan penerbangan. Semoga semua kembali normal dan kondusif," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler