DPR AS Loloskan Legislasi Pemberian Bantuan ke Ukraina dan Israel
Partai Republik sempat menghambat legislasi ini selama berbulan-bulan.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- House of Representatives Amerika Serikat (AS) meloloskan paket legislatif yang memberikan bantuan senilai 95 miliar dolar AS kepada Ukraina, Israel, dan Indo-Pasifik melalui pemungutan suara bipartisan. Hasil pemungutan suara ini mengatasi penolakan garis keras Partai Republik yang menghambat legislasi ini selama berbulan-bulan.
Legislasi ini lolos dengan perolehan suara 316-94 dengan dukungan lebih banyak dari Partai Demokrat dibandingkan Partai Republik yang menguasai House. Senat yang dikuasai Partai Demokrat sudah meloloskan legislasi serupa pada bulan Februari lalu.
Selain memberikan bantuan pada sekutu, paket legislasi yang diloloskan, Sabtu (20/4/2024) juga mencakup ketentuan untuk mentransfer aset-aset Rusia yang dibekukan ke Ukraina, dan sanksi-sanksi yang menargetkan Hamas dan Iran, serta memaksa ByteDance dari Cina menjual platform media sosial TikTok atau akan dilarang di AS.
Legislasi ini menyediakan lebih dari 95 miliar dolar AS untuk bantuan keamanan, termasuk 9,1 miliar dolar AS untuk bantuan kemanusiaan seperti yang sudah lama diminta Partai Demokrat.
Jika House meloloskan undang-undang tersebut, seperti yang diharapkan, Senat harus mengikutinya dan mengirimkannya Rancangan Undang-undang (RUU) itu ke Presiden Joe Biden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Senat AS dari Partai Demokrat Chuck Schumer mengatakan kepada para senator untuk bersiap-siap untuk kembali ke ruang sidang pada akhir pekan jika diperlukan. Beberapa anggota parlemen konservatif menolak bantuan untuk Ukraina, dan kandidat presiden dari Partai Republik Donald Trump, mengirimkan pesan yang beragam mengenai hal ini.
Beberapa anggota parlemen dari Partai Demokrat juga menolak beberapa ketentuan dalam RUU tersebut, terutama mengenai bantuan untuk Israel, dan mendorong adanya lebih banyak persyaratan untuk bantuan tersebut.