Kementerian ATR/BPN Beri Hak Tanah ke 1.500 Warga Cianjur yang Pernah Berkonflik Soal HGU

Pada 2016 pernah terjadi konflik tanah, kemudian dimediasi dan diselesaikan

Republika/Bayu Adji P
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Rep: Antara Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR---Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan reforma agraria atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber daya, tanah konflik di Kampung Ciguntur, Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga


Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang akrab disapa AHY menjelaskan, mulanya di kampung itu terjadi konflik yang berasal dari Hak Guna Perusahaan (HGU) yang sudah habis masa berlakunya. Sehingga Kementerian ATR/BPN memberikan hak atas tanah dari permohonan mandiri dan program redistribusi tanah kepada 1.500 orang.

"Jadi 2016 di sini pernah terjadi konflik tanah, kemudian setelah dimediasi dan diselesaikan maka dilakukan yang namanya redistribusi tanah terhadap kurang lebih 1.500 warga," ujar AHY, Ahad (21/4/2024).

AHY mengatakan, setelah melakukan redistribusi tanah, lembaga yang dipimpinnya turut memaksimalkan akses ke daerah itu. Serta, menggandeng Perusahaan Listrik Negara (PLN), Agree Telkom dan Agroobot guna memaksimalkan potensi yang dimiliki di wilayah itu.

Melalui sinergi yang terjalin, masyarakat di Kampung Ciguntur mendapatkan akses untuk bertani Asparagus, yaitu berupa permodalan dan jaminan ekosistem dari hasil pertanian yang dilakukan.

"Kita tanam di sini dan mudah-mudahan bisa segera diproduksi dengan baik sehingga menambah penghasilan dan juga kesejahteraan masyarakat. Ini sebuah bukti nyata bahwa penataan aset tanah dan juga penataan akses untuk ekonomi sangat dibutuhkan pasca konflik, pasca tanah dipersengketakan," paparnya.

Sebelumnya AHY menyerahkan 55 sertifikat tanah hasil penataan ulang atau konsolidasi tanah, bagi masyarakat yang terdampak gempa Cianjur pada tahun 2022.

Penyerahan tersebut diberikan kepada warga Kampung Cikadu II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jabar, yang sebelumnya sudah sepakat untuk merelakan tanahnya seluas 5.604 m2 untuk dikelola pemerintah guna dibangun fasilitas umum demi kepentingan bersama.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler