Dievakuasi dari Permukiman, 10 Ular Sanca Dilepasliarkan di Hutan Pekalongan
Selama 2023-2024, Damkarmat Kota Pekalongan mengevakuasi 107 ular.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN — Tim Rescue Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melepasliarkan 10 ular sanca. Ular sanca itu dilepasliarkan di kawasan hutan lindung Pekalongan.
Pelaksana Lapangan Tim Rescue Damkarmat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan Yudha Wijaya menjelaskan, 10 ular sanca itu sebelumnya dievakuasi dari sejumlah permukiman penduduk. Dua di antaranya berukuran kecil. Adapun delapan lainnya ular berusia dewasa, dengan panjang mencapai sekitar empat meter.
“Ular sanca tersebut sudah kami lepas liarkan ke lokasi yang jauh dari permukiman penduduk agar dapat hidup dan mencari makan di alam bebas,” kata Yudha, Senin (22/4/2024).
Yudha mengatakan, selama 2023-2024, Tim Rescue Damkarmat sudah mengevakuasi 107 ular. Menurut dia, 37 ular di antaranya sudah dilepasliarkan ke habitatnya. Pelepasliaran ular itu, kata dia, dilakukan untuk menjaga ekosistem dan rantai makanan di alam.
Bagi warga Pekalongan yang mendapati ular di sekitar rumah, Yudha mengatakan, bisa segera melapor ke nomor (0285) 435-301 atau 0856-2454-9112, agar dapat dibantu oleh petugas untuk melakukan evakuasi. Ia mengimbau warga tidak panik dan memperhatikan pergerakan ular.
“Jika ada ular telanjur masuk ke kamar, kami minta bisa ditutup dari luar. Perhatikan dan awasi dari luar sampai tim rescue datang mengevakuasi ular itu,” kata Yudha.