Kejaksaan Tahan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Terkait Korupsi yang Rugikan Negara Rp 234 M
Tersangka ZH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka ZH, selaku Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam, Senin (22/4/2024). Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, inisial AC, SAA, dan RH juga dilakukan penahanan terkait penyidikan korupsi pengelolaan dana pensiun BUMN PT Bukit Asam yang merugikan keuangan negara Rp 234,5 miliar sepanjang periode pembukuan 2013-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, AC dijerat tersangka terkait perannya selaku pemilik PT Millenium Capital Management (MCM). Adapun SAA, dijerat tersangka selaku perantara pembelian saham investasi. Sedangkan RH, dijerat tersangka atas perannya sebagai konsultan keuangan dari PT Rabu Prabu Energy (RPE).
“Keempat tersangka tersebut, ZH, AC, SAA, dan RH setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan terpisah,” kata Syahron dalam siaran pers, Senin (22/4/2024).
Tersangka ZH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan (Jaksel). Tersangka AC dilakukan penahanan di Rutan I Pondok Bambu di Jakarta Timur (Jaktim). Adapunt ersangka RH, bersama tersangka SAA dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kelas-1 Salemba, di Jakarta Pusat (Jakpus).
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari untuk proses penyidikan. Dan akan dilakukan perpanjangan masa tahanan untuk proses penyidikan,” ujar Syahron.
Adapun kronologis kasus ini, Syahron menerangkan, pada periode 2013-2028, tersangka ZH selaku Dirut Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam melakukan pengelolaan keuangan dana pensiun pegawai. Dalam pengelolaan tersebut, tersangka ZH memutuskan untuk menempatkan dana pensiun tersebut ke dalam investasi saham dan reksadana.
Yaitu reksadana Millenium Equity Growth Fund, dan Millenium Dynamic Equity Fund. Saham LCGP, dan saham ARTI. Namun dalam penempatan dana pensiun di sejumlah saham dan reksadana itu, tak didasari dengan pedoman operasional investasi dana pensiun Bukit Asam.
“Di mana untuk investasi reksadana dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner dari PT MCM. Kemudian dalam penempatan dana di saham LCGP dilakukan dengan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku broker. Dan penempatan dana pensiun pada saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku konsultan PT RPE,” ujar Syahron.
“Dan penempatan saham dan reksadana tersebut, dilakukan pada saat performa reksadana Millenium Equity Growth Fund, dan Millenium Dynamic Equity Fund, saham LCGP, dan saham ARTI tidak masuk dalam LQ-45 (saham-saham berkualitas),” ujar Syahron.
Meskipun saham-saham dan reksadana itu tidak masuk dalam LQ-45, tersangka AC, tersangka SAA, tersangka RH memberikan janji, dan penawaran dengan tingkat keuntungan 12 sampai 25 persen. “Sehingga tersangka ZH menyetujui untuk menempatkan dana pensiun Bukit Asam tersebut, dengan surat kesepakatan. Namun ketika jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasikan. Sehingga dana pensiun Bukit Asam mengalami kerugian,” begitu ujar Syahron.
Kata dia dari hasil audit penghitungan kerugian, penempatan dana pensiun pada saham dan reksadana tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 234,5 miliar. Para tersangka, kata Syahron dijerat dengan sangkaan yang sama. Yaitu terkait dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, junto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.