Mahfud Ajak Seluruh Rakyat Bersatu Usai Putusan MK

Mahfud juga mengajak pendukungnya untuk tetap berjuang menegakkan hukum dengan baik.

Republika/Prayogi
Susana usai sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya untuk melakukan pemungutan suara ulang. Ia langsung mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukungnya dan mengajak mereka untuk tetap berjuang.

Baca Juga


"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pendukung, maupun yang tidak mendukung supaya semua bersatu. Jaga negara ini dengan sebaik-baiknya dan mari tegakkan hukum dengan baik, karena kalau hukum tidak baik, maka akan semakin hancur," ujar Mahfud di Posko Teuku Umar, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ia sendiri menaruh perhatian khusus terhadap hukum Indonesia ke depan. Sebab jika negara tanpa hukum, yang terjadi adalah orang per orang akan saling memangsa dan Indonesia-lah yang menjadi korbannya.

"Mari tegakkan hukum, dan saya akan memberi contoh pada hari ini, saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaban hukum," ujar Mahfud.

Di samping itu, ia mengaku puas dengan putusan MK, meskipun petitumnya ditolak sepenuhnya. Kendati demikian, ia menaruh perhatian terkait adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim konstitusi.

Menurut mantan ketua MK itu, hal tersebut merupakan yang pertama kali dalam sejarah konstitusi. Terutama dalam kaitannya di sengketa Pilpres 2024.

"Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah, (tidak) boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ujar Mahfud.

"Nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler