Kapendam Benarkan Lettu Malik Agam Ditahan Denpom Udayana

Lettu Agam terjerat tiga kasus, yaitu KDRT serta dua perselingkuhan.

Antara/Rolandus Nampu
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana membenarkan, personel TNI AD Letnan Satu (Lettu) Malik Hanro Agam telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Udayana. "Ya benar, yang bersangkutan sudah ditahan," kata Agung saat dihubungi di Kota Denpasar, Bali, Selasa (23/4/2024)..


Agung tidak merinci waktu penahanan Lettu Agam dan kasus yang menjerat bersangkutan hingga membuatnya ditahan Denpom Udayana. Menurut dia, ada tiga kasus yang melibatkan anggota dari Satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu.

Baca: Temui KSAD, KSAU Ingin Perkuat Pertahanan RI dari Ancaman Asing

Pertama, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kedua, dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai sales di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ketiga, dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan oleh istrinya Anandira Puspita.

"Yang KDRT sudah putusan, yang kasus di Kupang sudah pelimpahan berkas, dan yang ketiga masih penyelidikan," ucap Agung.

Dia juga menyampaikan, Lettu Agam sudah dinonaktifkan dari semua tugasnya di Satuan Kesehatan Kodam Udayana. Hal itu setelah ada tiga laporan kasus yang melibatkan dirinya.

Baca: Eks Ajudan Presiden SBY Resmi Sandang Bintang Tiga

Sementara istri Lettu Agam, Anandira Puspita, sudah dibebaskan dari tahanan. Dia sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Anandira, admin dari akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat dengan pasal yang sama.

Keduanya telah mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa izin. Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 disebutkan bahwa BA, yang terkonfirmasi anak seorang petinggi Polres Malang, Jawa Timur, terlibat perselingkuhan dengan suami Anandira Puspita, yakni Lettu Agam.

Baca: TNI AU dan RAJF Berhasil Kirim Bantuan ke Gaza Lewat Airdrop

Atas dasar itu, Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dilaporkan ke Polresta Denpasar. Setelah sempat ditahan, Anandira Puspita saat ini sudah dibebaskan. Hanya saja, ia masih berstatus sebagai tersangka.

Anandira gugat praperadilan...

Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak telah melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.​​​​​​​ Agustinus menyebut tindakan penyidik menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka tidak memandang penderitaan yang dialami kliennya untuk mempertahankan rumah tangga dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

 

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah menunjuk hakim Ni Made Oktimandiani untuk mengadili sidang praperadilan atas gugatan status tersangka dari istri anggota TNI Lettu Agam tersebut. Gugatan praperadilan dari pemohon Anandira Puspita Sari terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler