Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih Periode 2024-2029
KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih periode 2024-2029.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.
"KPU menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan berita acara dalam rapat pleno, Rabu (24/4/2024).
Ia menyebutkan, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Selain itu, pasangan Prabowo-Gibran juga memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.
"Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," kata Hasyim.