Hakim Anggap Aneh Bocornya BAP Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo

Hakim menganggap bocornya BAP saksi kasus Syahrul Yasin Limpo sebuah keanehan.

Republika/Thoudy Badai
Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh (kiri). Hakim menganggap bocornya BAP saksi kasus Syahrul Yasin Limpo sebuah keanehan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh merasa bingung atas bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderal Kementan, Merdian Tri Hadi. Rianto mempertanyakan mengapa dokumen semacam itu bisa "keluar" dari KPK. 

Baca Juga


Isu kebocoran itu disampaikan Merdian Tri Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024). Merdian bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk. 

"Dilindungi bener-bener itu, apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh," kata Rianto dalam persidangan tersebut.

Rianto menekankan unsur kerahasiaan dalam dokumen perkara korupsi yang diusut KPK. Sehingga menurut Rianto, dokumen seperti itu tak boleh jatuh ke tangan yang salah. 

"Itu nggak bisa pak. Pelapor pun nggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK. Siapa yang memberi informasi mengenai tindak pidana korupsi, nggak bisa diinformasikan itu," ujar Rianto. 

Majelis hakim lantas mendorong agar kebocoran kesaksian Merdian Tri Hadi ditelusuri lebih lanjut. Apalagi kebocoran itu membahayakan Merdian Tri Hadi.

"Saudara harus telusuri itu, karena itu menyangkut nasib saudara juga. Keamanan diri saudara sendiri," ujar Rianto. 

Diketahui, dalam persidangan pada hari ini, Merdian menyebut ada kebocoran dokumen berita acara pemeriksaan saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa SYL, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Padahal saat itu, Merdian memberikan keterangan di tahap penyelidikan. Merdian menyebut dokumen itu bocor ke terdakwa Muhammad Hatta.

Atas dasar itulah, Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab Merdian mengaku dirinya merasa tertekan.

Merdian mengatakan diperlihatkan oleh Hatta salinan BAP itu. Tapi Merdian tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta. Merdian tertekan secara psikologis karena dokumen pemeriksaannya disebut berbahaya karena mencantut nama SYL.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler