Kejati DIY Eksekusi Rp 12 Miliar dari Kasus Penggelapan Pajak Distributor Migor

Uang hasil penyitaan tersebut disetorkan ke kas negara.

Republika/Silvy Dian Setiawan
Rilis pers eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan dengan terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri di Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (24/4/202).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita uang senilai Rp 12 miliar terkait kasus penggelapan pajak dengan terpidana korporasi distributor minyak goreng (migor), PT Purbalaksana Jaya Mandiri. Uang yang disita tersebut dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.

Baca Juga


Pengembalian uang tersebut dilakukan saat eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (24/4/2024). Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari mengatakan, jumlah denda yang dieksekusi dari terpidana korporasi itu berupaya uang tunai mencapai Rp 12.006.183.846, termasuk sejumlah valuta asing (valas).

Valasnya berupa uang kertas 1.000 yen sebanyak 11 lembar, uang kertas 10 ribu yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 dolar Hong Kong sebanyak delapan lembar, uang kertas 1.000 dolar Hong Kong sebanyak tiga lembar, uang kertas 100 dolar Hong Kong sebanyak tiga lembar, dan uang kertas 20 dolar Hong Kong sebanyak satu lembar.

Selain itu, uang kertas 1.000 won sebanyak satu lembar, uang kertas 100 Swiss Franc sebanyak tiga lembar, serta uang kertas 200 Swiss Franc sebanyak satu lembar. “Setelah dilakukan eksekusi, selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Amiek.

Amiek menjelaskan, eksekusi pidana denda penggelapan pajak tersebut sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 291 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 juncto (jo) Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan memutuskan terpidana melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terpidana disebut dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Pajak terutang terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri itu dilaporkan mencapai Rp 46.782.765.918. Adapun putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar dua kali dari pajak terutang, yaitu mencapai Rp 93.565.531.836.

Karena belum semua pidana denda dibayarkan, Kejati DIY ke depan masih akan melakukan eksekusi, sebagaimana putusan pengadilan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler