Drama Baru KPK: Nurul Ghufron Vs Albertina Ho di Kasus Etik

Dewas saat ini menangani dugaan kasus etik yang membelit Nurul Ghufron.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga


Permasalahan etik tersebut disampaikan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Syamsuddin pun mencurigai pelaporan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas oleh Nurul Ghufron di tengah masalah etik yang menjerat Ghufron sendiri. 
 
"Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
 
Syamsuddin mengungkapkan aduan Nurul Ghufron terhadap Albertina sudah ditindaklanjuti. Sebab Dewas KPK sudah menggali keterangan dari Albertina. 
 
"Terkait laporan Nurul Ghufron, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada bu AH dan bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas," ujar Syamsuddin. 
 
Laporan pemerasan
 
Syamsuddin menjelaskan Albertina diadukan Ghufron ke Dewas KPK soal pengusutan kasus eks jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar. Ketika itu Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal riwayat transaksi jaksa TI.
 
"Bu AH dilaporkan ke Dewas oleh pak NG terkait koordinasi permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI," ujar Syamsuddin.
 
 

Syamsuddin juga memandang upaya yang ditempuh Albertina karena masih dalam tugasnya sebagai person in charge (PIC) masalah etik di Dewas KPK. Sehingga Syamsuddin mempertanyakan pelaporan Nurul Ghufron terhadap Albertina.
 "Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH," ucap Syamsuddin.
 
Di sisi lain, Albertina merasa bingung soal aduan ke Dewas. Sebab permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI tergolong tugasnya. 
 
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," ujar Albertina.
 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
 
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. 

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujar Ghufron. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler