AS Resmi Punya UU yang Ancam Blokir TikTok, China Nyatakan Sikapnya tak Berubah

China menilai UU soal TikTok bertentangan dengan aturan perdagangan internasional.

AP
Logo TikTok ditampilkan di ponsel di Boston, 14 Oktober 2022. TikTok terancam diblokir di AS jika tidak melakukan divestasi.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Amerika Serikat resmi memiliki undang-undang yang dapat melarang penggunaan TikTok di negaranya. Menyusul pengesahan undang-undang tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan sikap pemerintah China tidak berubah.

"Saya sendiri dan juru bicara Kementerian Perdagangan sebelumnya telah memperjelas posisi China dalam pengesahan UU TikTok oleh Parlemen AS, Anda dapat merujuk pada pernyataan tersebut," kata Wang Wenbin kepada wartawan saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Rabu (24/4/2024).

Pada Selasa (23/4/2024) malam, Senat AS mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok di AS bila pemilik media sosial tersebut, perusahaan teknologi China, ByteDance, tidak menjual sebagian sahamnya (divestasi) ke pihak di luar China selama 9-12 bulan sejak UU itu berlaku. Presiden AS Joe Biden kemudian meneken pengesahan dokumen tersebut menjadi undang-undang pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga


Tindakan tersebut bertepatan dengan kedatangan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken ke China pada 24-26 April 2024. Pada 14 Maret 2024 lalu, Wang Wenbin telah membuat pernyataan bahwa UU soal TikTok itu menunjukkan tindakan AS bertentangan dengan prinsip persaingan yang sehat dan aturan perdagangan internasional.

Wang Wenbin juga menyatakan bahwa pemerintah China memberikan perlindungan privasi dan keamanan data serta tidak pernah meminta dan tidak akan pernah meminta perusahaan atau individu untuk mengumpulkan atau memberikan data di negara lain kepada pemerintah China dengan melanggar hukum setempat. Sebelumnya UU yang disebut dengan nama "Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing" itu sudah lolos di tingkat House of Representatives AS pada 13 Maret 2024.

House of Representatives AS terdiri dari 435 anggota dari berbagai distrik yang bertugas untuk meloloskan rancangan undang-undang untuk disepakati Senat yang beranggotakan 100 orang. Senat memberikan suara 79 berbanding 18 untuk menyetujui UU tersebut, termasuk mencakup penyediaan anggaran senilai 95 miliar dolar AS yang sebagian besar merupakan bantuan militer untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan.

"Saya ingin menekankan bahwa semakin dekat AS dan wilayah Taiwan secara militer tidak akan membuat Taiwan lebih aman atau menyelamatkan 'kemerdekaan Taiwan' dari kegagalan. China akan mengikuti dengan cermat perkembangan UU tersebut dan mengambil tindakan tegas untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan integritas wilayahnya," ungkap Wang Wenbin.

Politikus AS menilai TikTok sebagai ancaman bagi keamanan nasional karena dimiliki oleh ByteDance asal China. Data penggunanya di AS yang mencapai 170 juta orang dikhawatirkan akan diberikan kepada pemerintah China.

Jika TikTok gagal melakukan divestasi hingga April 2025 maka kios aplikasi yang dioperasikan oleh Apple, Google, dan layanan lain secara resmi tidak boleh menawarkan TikTok atau menyediakan layanan "hosting web" untuk TikTok. UU itu juga memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman keamanan nasional jika aplikasi tersebut berada di bawah kendali negara yang dianggap bermusuhan dengan AS.

TikTok mengatakan bahwa UU tersebut tidak konstitusional dan berpotensi dapat mengganggu keberlangsungan para kreator konten dan pelaku bisnis yang bertumpu kepada media sosial tersebut. Perusahaan itu juga menyangkal adanya hubungan dengan pemerintah China dan telah merestrukturisasi perusahaan agar data pengguna AS tetap berada di negara tersebut dengan pengawasan independen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler