Respons KPK, Ketua TKN Pastikan Program Makan Siang Sesuai Aturan

KPK akan ikut mengawasi program makan siang gratis yang digagas Prabowo.

Istimewa
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani.
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan bahwa pelaksanaan program makan siang gratis kelak bakal mengacu ke semua peraturan yang ada. Hal itu disampaikan untuk merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak memantau pelaksanaan program prioritas Prabowo-Gibran tersebut.

"Program makan siang gratis ini akan dilakukan tentu dengan mengacu kepada semua aturan yang ada, semua kebijakan yang ada," kata Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).


Baca: Bertemu Menhan Prabowo, KSAU Bahas Isu Pertahanan Udara

Dengan mengacu kepada semua regulasi yang ada, lanjut dia, program makan siang gratis bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Terutama, sambung dia, bagi 80 juta lebih siswa dan ibu hamil yang akan menjadi penerima program tersebut.

Pada Selasa (23/4/2024), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut lembaga antirasuah akan mengecek pelaksanaan program makan siang gratis. Hanya saja, pengawasan tersebut baru bisa dilakukan saat program itu bergulir.

"Kita lihat pelaksanaannya bagaimana, kalau kita kan (kasih) rekomendasi ya, rekomendasi perbaikan. Paling enggak jalan dulu, baru direkomendasikan," kata Pahala kepada wartawan.

Baca: Prabowo Terhormat Diberi Ucapan Selamat oleh Presiden Erdogan

Pahala menerangkan, KPK dapat menelurkan kajian seperti corruption risk assesment atau CRA kalau nanti ikut mengawasi program makan siang. Nantinya, rekomendasi tersebut guna mencegah tindak pidana korupsi dalam program itu.

"Saya lihat dulu detailnya kayak apa baru kita lihat kira-kira dimana lah ada potensi yang kita cegah korupsinya," ujar Pahala.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler