Kemendag Targetkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Mei
Pihak pengusaha ritel sudah menunggu hingga dua tahun untuk pembayaran rafaksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menargetkan utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng akan dibayarkan ke para pengusaha di sektor tersebut pada Mei 2024.
“Iya, mudah-mudahan Mei selesai. Mudah-mudahan, ya,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim setelah menghadiri Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/4/2024).
Isy sempat menargetkan pembayaran rafaksi dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan.
Menanggapi pernyataan Isy, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan pemerintah menjalankan komitmennya untuk membayar rafaksi, terlebih karena pihak pengusaha ritel sudah menunggu hingga dua tahun untuk pembayaran rafaksi.
“Kami berharap segera konkret saja dan tentu berharap juga tidak sampai pada pergantian pemerintahan,” ujar Roy ketika ditemui pada Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/4/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.
“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp 474 miliar harus dibayarkan oleh pemerintah kepada para pengusaha. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.