Diduga Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri Pakai Gagang Cangkul di Bandung

Pelaku diduga mengetahui korban sering mengirim pesan mesra pada lelaki lain.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang suami nekat menghabisi nyawa istrinya berinisial A menggunakan gagang cangkul di kediamannya di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2023) kemarin. Motif pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena masalah cemburu.

Baca Juga


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena cemburu. Ia mengatakan pelaku sering melihat korban mengirim pesan mesra kepada lelaki lain sehingga terjadi keributan.

"Motifnya karena cemburu, itu yang menyebabkan keributan tiga hari terakhir," tutur dia saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Ia mengatakan pelaku mengetahui korban sering mengirim pesan mesra kepada lelaki lain. Hal itu yang menyebabkan terjadi keributan beberapa hari terakhir sebelum nyawa korban melayang.

Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengatakan peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya terjadi di Kampung Sukarame, Kecamatan Cileunyi. Pelaku diduga menganiaya korban dengan benda tumpul yaitu gagang cangkul.

"Yang bersangkutan diduga pelaku menjelaskan bahwa membunuh istrinya bernama A dengan menggunakan benda tumpul yaitu gagang cangkul," ungkap dia belum lama ini.

Ia mengatakan korban dipukul sedang tidur berbaring di tempat tidur dan menonton televisi. Pelaku memukul korban beberapa hingga kali sehingga langsung meninggal.

"Sesaat setelah kejadian, yang bersangkutan dengan rencana akan meninggalkan rumah dan langsung mengarah ke Mapolsek Cileunyi dan melaporkan kejadian tersebut," kata dia.

Ia mengatakan petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti. Korban sendiri telah dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih. "Diduga pelaku saat ini kami amankan di Polsek Cileunyi," kata dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler