Beri Ultimatum Bupati Mimika, KPK: Datang Sendiri atau Dijemput Paksa?

KPK memberi ultimatum ke Bupati Mimika untuk datang pemeriksaan atau dijemput paksa.

Antara
Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng. KPK memberi ultimatum ke Bupati Mimika untuk datang pemeriksaan atau dijemput paksa.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih menunggu itikad baik dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk hadir sendiri ke KPK. Kalau tidak, KPK mengancam menjemput paksa Eltinus Omaleng. 

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan KPK punya beberapa opsi soal penahanan Eltinus Omaleng setelah dinyatakan bersalah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tanak mendorong Bupati Mimika Eltinus Omaleng kooperatif dengan mendatangi langsung penyidik KPK.

"Teknisnya (eksekusi putusan MA) biasa saja. Pertama, kita menghormati mereka (Eltinus). Kalau dia punya itikad baik, dia datang (ke KPK)," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Tanak bakal memanggil Eltinus kalau tidak ada niat baik hadir langsung ke KPK. Kalau permintaan KPK itu tidak digubris juga, maka penjemputan paksa akan dilakukan.

"Kalau kita sudah panggil dengan yang wajar, kemudian enggak datang, ya apa boleh buat. Kita panggil dengan upaya paksa," ujar Tanak.

Tanak juga menegaskan...

 

Tanak juga menegaskan Eltinus sudah seharusnya dipenjara lantaran terbukti korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sesuai putusan kasasi. Putusan tersebut wajib dieksekusi lantaran sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi kalau namanya sudah putusan, sudah inkrah, itu proses eksekusi nanti akan dilaksanakan. Tidak mungkin tidak dilaksanakan, dan sudah sedang dalam proses," ucap Tanak.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat lagi dalam perkara tersebut.

 

Majelis kasasi memutuskan Eltinus terlibat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler