Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke 24 Jam Usai Temuan Sampah Kondom Berserakan
Satpol PP juga melibatkan masyarakat sekitar untuk menjaga RTH Tubagus Angke.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperketat pengawasan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat menyusul temuan alat kontrasepsi berupa kondom yang berserakan di lokasi tersebut. Sejumlah personel Satpol PP akan melakukan pengawasan di kawasan tersebut selama 24 jam.
"Kami tempatkan anggota secara rutin, jaga di situ. Setiap malam, anggota kita pantek (tempatkan) di situ," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, pihaknya juga melibatkan masyarakat di lingkungan tersebut untuk melakukan pengawasan jika situasinya sudah aman. Sehingga masyarakat juga bisa sama-sama ikut menjaga lingkungannya dari sesuatu yang tidak diinginkan.
"Kami libatkan juga potensi masyarakat, Pak RW, aparat wilayah kecamatan, kelurahan, untuk sama-sama (mengawasi)," ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan Satpol PP DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk dapat melakukan upaya mencegah tindakan serupa terjadi. Menurut Arifin, RTH tersebut harus didesain lebih baik lagi agar mencegah adanya tindakan menyimpang seperti memasang tenda dan melakukan pelanggaran hukum lainnya.
"Termasuk Dinas Pertamanan, (harus) didesain supaya orang tidak bisa pasang-pasang tenda di situ," ujar Arifin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menginstruksikan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) setempat untuk menjadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tugabus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan sebagai taman pasif.
"Saya segera minta ke Sudin Tamhut untuk segera tindaklanjuti kondisi taman itu. Jadi, taman untuk dilintasi aja. Jadi, paling tidak, di situ tak ada ruang buat nongkrong-nongkrong, buat ditanami saja," kata Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto saat dihubungi di Jakarta pada Senin (29/4/2024).
Penegasan dan instruksi tersebut karena temuan alat kontrasepsi berupa kondom yang berserakan di lokasi tersebut sehingga diduga tempat itu dipakai sebagai lokasi prostitusi ilegal. Menurut Uus, taman pasif artinya daerah itu tidak untuk dimasuki masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Simon Lamakadu mengatakan, banyaknya sampah kondom di RTH itu menjadi bukti bahwa kawasan itu masih luput dari pengawasan. Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
"Dugaan saya, RTH Tubagus Angke selama ini lalai dari pengawasan dinas terkait, baik Satpol PP maupun TamHut, sehingga disalahgunakan peruntukannya di malam hari," kata dia, Kamis (2/5/2024).
Menurut dia, butuh kolaborasi lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi permasalahan tersebut. Karena itu, ia menyarankan Satpol PP untuk melakukan patroli secara rutin di kawasan itu, terutama pada malam hari.
"Pastikan kawasan RTH Tubagus Angke tidak diakses setelah magrib. Jika masih ditemukan praktik porstitusi, agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan," kata dia.