Ketua MK Tegur Ketua KPU Lantaran Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK Arief Hidayat juga menilai KPU tidak serius sejak sidang PHPU Pilpres 2024.

Republika/Putra M. Akbar
Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2024 untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Sebanyak 297 perkara yang dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan tersebut dibagi dalam tiga panel yang dipimpin oleh tiga hakim yang memutuskan PHPU untuk Pileg 2024.
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak sebagai Ketua Panel Satu persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 sempat menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin untuk meninggalkan sidang. Pada mulanya, sidang yang digelar di Ruang Sidang 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/5/2024) tersebut memulai bagian dua persidangan pada pukul 13.30 WIB.

Baca Juga


Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan pada pukul 14.00 WIB.

"Saya mohon izin. Nanti jam 14.00 WIB, kami (Komisioner KPU) meninggalkan forum karena ada acara penyerahan data penduduk potensi pemilih untuk Pilkada. Setelah acara, saya kembali ke forum. Terima kasih, Majelis," kata Hasyim. 

"Siapa yang menggantikan Bapak?" tanya Suhartoyo.

"Hari ini kami ada beberapa agenda, di antaranya ada uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPU Provinsi, jadi kami berbagi tugas," kata dia.

Kemudian, Suhartoyo memastikan pada pukul berapa Hasyim bisa kembali mengikuti persidangan. Ketua KPU itu pun menjawab bahwa dirinya hanya membutuhkan waktu sebentar untuk menyelesaikan acara.

"Nanti kembali ke sini sudah malam, sudah bubar," sindir Suhartoyo.

"Sebentar saja, Majelis," jawab Hasyim menegaskan.

Suhartoyo mengatakan, pada sidang di panel lain, KPU juga telah diingatkan agar lembaga penyelenggara pemilu untuk menghadirkan komisionernya dan tidak meninggalkan persidangan kepada pihak advokat.

"Dari teman-teman advokat hanya secara parsial bertanggung jawab pada nomornya masing-masing. Yang mengikat tidak ada nanti," kata dia.

"Terima kasih, Majelis, nanti saya kembali lagi," jawab Hasyim.

Sebelumnya pada Kamis pagi, Ketua Panel Tiga sidang PHPU Pileg 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, juga meminta KPU untuk menghadapi perkara tersebut secara serius. Ia menyampaikan hal itu karena mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU tidak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner," ujar dia.

Lalu, perwakilan dari Sekretariat KPU mengatakan bahwa Komisioner KPU yang seharusnya hadir dalam persidangan pada panel tiga adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Akan tetapi, keduanya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.

"Infonya dari teman-teman sekretariat bahwa Pak Idham sedang agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait pilkada," ujar perwakilan Sekretariat KPU RI tersebut.

"Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?" imbuh Arief.

Ia mengatakan sengketa pileg merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional pemilih dan caleg. Oleh karena itu, kata dia, perlu diselesaikan secara sebaik-baiknya.

"Pemilihan Umum harus diselenggarakan luber dan jurdil, stakeholder (pemangku kepentingan) seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan iktikad baik," kata Arief.


 

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, para komisioner tak hadir di sidang karena terdapat sejumlah agenda dalam waktu bersamaan. Pertama, ada tiga panel sekaligus sidang MK hari ini. 

Kedua, ada kegiatan uji kelayakan dan kepatutan KPU provinsi. Ketiga, ada acara serah terima Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 dari Kemendagri ke KPU.

Dengan sejumlah agenda tersebut, kata Afif, tujuh komisioner KPU berbagai tugas untuk hadir. Selain itu, KPU telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sidang MK. Karena itu, dia membantah anggapan bahwa KPU tak serius menghadapi sidang sengketa hasil Pileg 2024.

"Intinya kita sangat serius menanggapi permohonan pemohon secara keseluruhan dengan menggandeng 8 kantor hukum untuk menjawab dan menghadirkan alat bukti dengan mengkonsolidasi KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata Afif kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos juga membantah anggapan KPU tak serius. Dia menyebut, enam komisioner KPU ada tugas lain hari ini. Adapun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari baru tiba di Jakarta usai berkunjung ke Kalimantan Barat.

"Enggak lah (kita menyepelekan sidang MK). (Komisioner tidak hadir di panel 3) Karena ada sejumlah agenda yang bersamaan," kata Betty.

Lima hakim MK menolak permohonan pemohon dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Tiga lainnya mempunyai pendapat berbeda. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler