Nurul Ghufron tak Hadir di Sidang Etik, Yudi Purnomo: Padahal Dia Bisa Bela Diri di Sana
Ghufron mengaku tidak hadir karena sedang menggugat sidang etik itu ke PTUN.
Republika/Putra M. Akbar
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengkritisi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang mangkir dari sidang etik yang diadakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yudi memandang tindakan Ghufron meremehkan peran Dewas KPK.
Baca Juga
Yudi mengingatkan Ghufron seharusnya memberi contoh yang baik kepada anak buahnya di KPK dengan memenuhi panggilan sidang etik Dewas KPK.
"Ketidakhadiran Nurul Ghufron seperti menganggap remeh peran Dewas dalam menjaga etik pimpinan dan pegawai KPK,” kata Yudi dalam keterangannya pada Sabtu (4/5/2024).
Yudi menyebut sidang etik semestinya bisa menjadi momentum Ghufron membela diri. Tapi Ghufron memilih mangkir sidang dengan dalih tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN karena merasa dugaan pelanggaran etiknya kedaluwarsa.
"Padahal disitulah (sidang etik) dia bisa membela dirinya jika merasa benar," ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.
Yudi setuju dengan Dewas KPK yang bakal meneruskan perkara etik ini kalau pada sidang etik berikutnya Ghufron tidak hadir. Yudi menyindir Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang tak datang juga saat sidang etik.
"Jika nanti 14 Mei 2024 ketika dipanggil ulang tidak hadir maka bisa di sidang in absentia dan dianggap mangkir serta tidak menggunakan haknya untuk membela diri," ujar Yudi.
Selain itu, Yudi menegaskan ketidakhadiran Ghufron harus menjadi catatan bagi Dewas KPK. Bahkan Dewas KPK bisa menjatuhkan sanksi tegas bagi Ghufron lantaran tak menghadiri sidang etik.
"Demi menjaga marwah KPK tentu Dewas harus memberikan sanksi tegas dan berat kepada Nurul Gufron dalam bentuk diminta mengundurkan diri agar kejadian ikut campur dalam masalah etik tidak diikut pimpinan maupun pegawai lainnya," ujar Yudi.
Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.
Tapi Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan.
Di sisi lain, Nurul Ghufron punya alasan tersendiri mengapa tidak datang dalam sidang etik dewas. "Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan permintaan tersebut diajukan dengan alasan pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menimpa dirinya itu sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dengan demikian, lanjut dia, akan menjadi hal yang bertentangan apabila putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK berbeda nantinya.
Ghufro mengadukan anggota Dewas Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini